Dum Truck Membawa Material Galian C Tanpa Penutup Bebas Melenggang di Bener Meriah

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: SFHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 125.905075; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Bener Meriah – detikperistiwa.co.id

Ditemukan Dump Truck bermuatan batu urukan hasil tambang Galian C tidak menggunakan penutup terpal, sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan lain.

Fenomena itu ditemukan oleh awak media detikperistiwa.co.id di jalan Raya Bireuen – Takengon, Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, sekira Pukul. 14.30 WIB,Minggu ( 17 / 11 / 24 ).

Dump truk bermuatan tanpa tutup diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 169 dan pasal 307 UU tersebut.

Truk yang bermuatan tanpa tutup dapat membahayakan pengendara lain, seperti pengendara roda dua yang berada di belakangnya. Batu atau Butiran pasir yang berhamburan dari truk dapat mengganggu pandangan pengendara lain sehingga dapat terjadi kecelakaan lalulintas.

Untuk mencegah kecelakaan, pengendara Dump truck yang bermuatan batu,pasir atau galian tanah semestinya dapat menutup bak truk dengan terpal sehingga batu,pasir atau tanah muatan tidak berhamburan.

Selanjutnya media akan melakukan usaha konfirmasi atas temuan ini kepada petugas kepolisian unit lantas Polres Bener Meriah, sebagai bentuk laporan media sekaligus klarifikasi dari petugas, dengan harapan agar petugas lebih awas mengawasinya dan lebih tegas menindak bagi Dump truk yang melakukan pelanggaran, lebih – lebih pelanggaran yang serupa. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg