Jembrana | detikperistiwa.co.id
Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan SY. Ia diamankan saat kedapatan mengedarkan rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal (Rogal) di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara. Pada Rabu siang 28 Januari 2026.
Selain SY yang diduga sebagai pemilik rogal. Polisi juga mengamankan J seorang perempuan pemilik warung “Iya memang benar ada penangkapan salah satu warga Desa Cupel. Kemarin sore (Rabu 28/1/2026),” ujar Babinsa Desa Cupel, Koptu Andra Suharsanto, saat dikonfirmasi, pada Jum’at 29 Januari 2026.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menyita sedikitnya 3.000 bungkus rokok ilegal berbagai merk dan mengamankan SY yang merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan pendistribusi barang tanpa cukai.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membenarkan penangkapan tersebut, penggerebekan ini berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan barang terlarang di salah satu rumah dan warung warga.
”Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 13.00 WITA. Saat penggeledahan, kami menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi yang disembunyikan di rumah dan warung milik pelaku,” jelas AKP Alit Darmana, Jum’at 30 Januari 2026.
Mengingat kasus ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Cukai, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dan menyerahkan seluruh barang bukti serta para pelaku kepada pihak berwenang.
”Seluruh barang bukti dan pelaku sudah kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Alit Darmana.
Sby


