Polri  

Enam Bulan Lebih Menggantung, Penanganan Laporan Sumarniyah di Polresta Sidoarjo Dinilai Lamban

Detikperistiwa.co.id 

Sidoarjo, Jatim – Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang diajukan Sumarniyah pada 12 Juni 2025 pukul 14.30 WIB di Polresta Sidoarjo hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian. Padahal, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan dan pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Oktober 2025.

Memasuki lebih dari enam bulan sejak laporan dibuat, belum ada kepastian hukum terkait perkembangan signifikan perkara tersebut. Pelapor mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan berjalan, termasuk apakah telah dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka, maupun pelengkapan alat bukti.

Sumarniyah menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai perkara ini terkesan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Lambannya penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya publik terkait komitmen penegakan hukum yang cepat dan berkeadilan. Mengacu pada prinsip pelayanan publik di institusi kepolisian, masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan perkara secara berkala dan jelas.

Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan evaluasi internal apabila ditemukan adanya hambatan yang tidak wajar dalam proses penyidikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pelapor akan menempuh jalur pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada kepastian dalam waktu dekat.

Sementara itu, setelah dilakukan konfirmasi kepada penyidik Reskrim Polresta Sidoarjo melalui pesan WhatsApp, diperoleh keterangan bahwa perkara masih dalam tahap penyidikan. Penyidik menyampaikan bahwa pada minggu ini dijadwalkan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Andrian, yang merupakan anak dari pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polresta Sidoarjo mengenai target waktu penyelesaian perkara tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. By