Makassar–detikperistiwa.co.id, Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kota Makassar pada Jumat malam, (28/08/2025), berakhir ricuh dan meninggalkan kerusakan besar.
Tidak hanya merusak fasilitas publik, massa juga menyasar infrastruktur vital layanan kepolisian, termasuk perangkat tilang elektronik (ETLE) statis yang menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas di Sulawesi Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, SH, MH, menjelaskan dua unit ETLE di Jalan A.P. Pettarani rusak berat setelah diserang massa sekitar pukul 22.00 WITA.
Perangkat yang menjadi sasaran terletak di depan Living Plaza dan Kantor Pos, dua titik strategis yang selama ini digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
“Peralatan vital yang dirusak dan dijarah antara lain kamera, lampu flash, infra red, lane, terminal server, microtic, router, MCB, hingga tiang kamera. Dengan kerusakan ini, sistem ETLE di dua lokasi tersebut tidak dapat lagi berfungsi,” ungkap Amin Toha saat dikonfirmasi, Senin (01/09/2025).
Ia menegaskan, kerusakan ini bukan hanya menyangkut infrastruktur fisik, tetapi juga berdampak langsung pada sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang sedang dikembangkan Polri.
“Nilai kerugian material ditaksir mencapai Rp1.069.900.000 atau lebih dari satu miliar rupiah. Namun yang lebih berbahaya adalah terganggunya pelayanan hukum kepada masyarakat,” tambah Amin Toha
Polda Sulsel kini bergerak cepat. Tim gabungan Ditlantas dan Reskrim tengah melakukan pendataan lanjutan, memverifikasi kerugian, serta mengidentifikasi pelaku perusakan.
“Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap siapa aktor di balik perusakan ini. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku tertangkap,” tegas Amin.
Menurutnya, serangan terhadap fasilitas ETLE tidak bisa dianggap enteng. Peralatan tersebut merupakan investasi negara untuk menghadirkan transparansi dan akurasi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
“ETLE adalah sistem yang mendukung lalu lintas lebih tertib dan akuntabel. Merusaknya sama dengan menghambat kepentingan publik,” ujar Amin
Hingga kini, dua titik ETLE yang rusak masih dalam kondisi tidak berfungsi. Pihak kepolisian menegaskan akan segera melakukan pemulihan agar layanan tilang elektronik bisa kembali berjalan normal.
Polda Sulsel juga mengingatkan bahwa perusakan fasilitas negara adalah tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum berat.
“Kami imbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai, bukan dengan merusak. Penegakan hukum pasti dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti menjadi pelaku,” tutup Amin Toha.
Niar Ch