
GAMAT-RI Dan GJL Bersama Kuasa Hukum Mendampingi Ibu Rini, Audensi di BPN Kabupaten Semarang

Semarang – Jawa tengah – Bertempat di Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah .Diruang Kantor TU BPN Kabupaten Semarang , diterima langsung Ibu Tyas Kasubag TU BPN Kabupaten Semarang,29-07-24
GJL GAMAT-RI Budi Priyono bersama Team bersilaturahim ke BPN Kabupaten Semarang terkait Tanah milik Almarhum Suhardi bin Sri Sudarsini letter c Nomor: Nomor.1404 Persil 27
Klas I luas :2500M2 Proses Panitia A atas Nama:ENDANG SULISTYO RINI Jadi LUAS :203M2 sisa
1897M2 dan 400M2 SISA 2100M2 yang terletak di Kelurahan Lodoyong Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang yang saat ini tanpa ada jual beli atau pelepasan dari ahli waris telah berdiri bangunan dan muncul sertifikat.

Budi Priyono menambahkan Ibu Rini satu – satunya ahli waris dari tanah tersebut dan betul – betul pemilik sah dari letter c dan sudah diketahui oleh pihak terkait baik kelurahan dan kecamatan Lodoyong Kabupaten Semarang.
Ibu Tyas menyambut baik kedatangan Dari Team GJL GAMAT-RI serta Ibu Rini dan Kuasa Hukum,kami menerima aduan dari Team GJL GAMAT-RI akan segera ditindaklanjuti serta dikoordinasikan di internal BPN Kabupaten Semarang sesuai petunjuk Pimpinan.
Sementara itu Bapak Zaky Musaffa,CTT menambahkan saat cek lokasi Team GJL GAMAT-RI menemukan beberapa informasi terkait tanah dari Ahli waris ada yang sudah jadi sertifikat tapi terkendala ada surat atau klaim dari BHP ( Balai Harta Peninggalan) padahal tanah tersebut letter c sah sesuai Buku catatan desa.
Sementara itu Kuasa Hukum Umum Ibu Rini menambahkan ,sudah menjadi komitmennya untuk membela rakyat kecil, rakyat yang sedang mengalami persoalan sengketa tanah nya antara individu dengan individu, individu dengan BUMN/BUMND ataupun sengketa tanah antara individu dengan pemerintah, Berkomitmen untuk mendampingi persoalan sampai selesai mencari solusi yang terbaik.
Kasubbag TU Kantor BPN Kabupaten Semarang Jawa Tengah Ibu Tyas sangat menyambut baik atas kedatangan GJL GAMAT-RI ini semoga dapat bekerjasama dalam hal pemberantasan para pelaku mafia tanah , untuk bisa membantu masyarakat agar mendapatkan keadilan yang berkepastian hukum.
Bapak Memed Harapannya Ibu Rini di dampingi GAMAT – RI ini bisa mendapatkan haknya dan bisa mendampingi kasus ini sampai selesai, bahwa ibu Rini ini betul- betul anak pejuang Veteran dan sangat perlu diperhatikan dan dibantu terkait sengketa tanah dari segi pengawasan dan bersinergi antar GAMAT RI dengan BPN selaku lembaga negara yang bernaung dibidang Pertanahan tersebut insya Allah ada Solusi yang terbaik untuk Ibu Rini sebagai Ahli waris Almarhum Suhardi bin Sri Sudarsini.
Sumber Rilis (Sukindar)


