Gerak Cepat Polsek Padangbai Tindak Lanjut Pengaduan Wisatawan Asing, Melalui Call Center 110

Karangasem | detikperistiwa.co.id

Seorang wisatawan asing asal Spanyol Mr. Martias melaporkan seorang pengemudi jasa transportasi kepada Kepolisian, melalui layanan Call Center 110 Polres Karangasem, pada Selasa, (9/9/2025) sekitar pukul 18.10 WITA.

Pengaduan tersebut terkait adanya ketidaknyamanan antara pelapor dengan seorang pengemudi jasa transportasi yang semula disepakati menjemput di kawasan Pelabuhan Padangbai. Namun, pengemudi tidak menepati kesepakatan lokasi penjemputan, sehingga menimbulkan komplain dari wisatawan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai yang dipimpin Pawas IPTU I Wayan Suardika bersama tiga anggota langsung menuju ke lokasi, yakni Restoran Topi Inn, Jalan Silayukti, Desa Padangbai, untuk meminta keterangan dari pelapor.

 

Dari hasil klarifikasi, diketahui permasalahan bermula dari adanya kesalahpahaman komunikasi terkait kesepakatan harga sewa kendaraan, di mana pengemudi awalnya meminta Rp 200 ribu, sementara pelapor menawar Rp130 ribu. Setelah dilakukan komunikasi ulang, kedua belah pihak akhirnya sepakat dengan harga yang disetujui bersama dan permasalahan dinyatakan selesai.

 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai AKP I Wayan Gede Wirya, S.A.P., M.A.P, membenarkan kejadian tersebut. “Personel kami segera turun ke lokasi setelah menerima pengaduan melalui layanan Call Center 110. Kami pastikan bahwa permasalahan sudah diselesaikan secara baik, dan wisatawan kembali merasa nyaman melanjutkan aktivitasnya di Padangbai,” ujarnya.

 

Layanan Call Center 110 sendiri merupakan sarana cepat Kepolisian untuk menampung laporan masyarakat, termasuk wisatawan, yang membutuhkan kehadiran Polri secara cepat di lapangan.

 

 

 

(Sby / Hms Padangbai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?