Medan – detikperistiwa.co.id
Satresnarkoba Polrestabes Medan bekerja sama dengan Satuan Samapta dan Polsek Sunggal, serta Forkopimcam Medan Sunggal, Kamis (21/12) siang menggerebek pemukiman padat di Gang Tower, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam penggerebekan, selain berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, petugas turut menghancurkan sejumlah bangunan liar, yang selama ini kerap dijadikan sebagai tempat menggunakan narkoba.
Pengedar narkoba yang ditangkap, yakni AA (23) warga Gang Tower, Kecamatan Medan Sunggal, yang selama ini jadi buronan polisi.
Pelaku, ditangkap di sebuah lapak judi tembak ikan, ketika menunggu pembeli narkoba. Dari tangannya, petugas menyita lebih dari 3 paket sabu siap edar, yang beratnya mencapai 29 gram.
Di lokasi penggerebekan, petugas gabungan juga menemukan 2 mesin judi tembak ikan, dan puluhan alat hisap sabu, yang ditemukan di lapak – lapak yang berada di bantaran Sungai.
Lapak – lapak tersebut, kemudian dirobohkan petugas gabungan, agar praktek serupa tidak lagi terjadi di perkampungan ini.
Sedangkan 2 operator mesin judi tembak ikan, dibawa ke Polrestabes Medan, untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Perubuhan bangunan – bangunan liar kita lakukan agar praktek penyalahgunaan narkoba dan perjudian di perkampungan ini, tidak lagi ditemukan karena tempat – tempat mereka melakukan pelanggaran hukum sudah tidak ada lagi. Namun, kawasan ini akan kita awasi, dan jika praktek serupa masih terjadi, tentu penggerebekan akan kembali kita lakukan, karena sesuai dengan perintah Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolrestabes Medan, jika narkoba adalah musuh bersama,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu. (Toni)
Berita Terkait
Patroli Rutin Ditpolairud Polda Babel Pastikan Keamanan Wilayah Laut Dari Pelanggaran Pelayaran Dan Penyeludupan Barang Ilegal Detikperistiwa.co.id Sebuah kapal motor bernama KM. Risman, yang dinakhodai oleh Anang dengan empat orang anak buah kapal (ABK), menjadi perhatian Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pemeriksaan rutin ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan provinsi.(2/8/2025) KM. Risman yang diketahui berasal dari Sungailiat. Sedang dalam pelayarannya ketika tim Ditpolairud melakukan inspeksi. Petugas dengan sigap mendekati kapal dan memulai proses pemeriksaan. “Kami melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap kapal yang melintas untuk memastikan kelengkapan dokumen dan tidak adanya kegiatan ilegal,” ujar Anggota Patroli. Setelah diperiksa secara menyeluruh, muatan kapal teridentifikasi berisi es, pancing, dan ransum. Muatan ini menunjukkan bahwa KM. Risman kemungkinan besar digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan atau transportasi logistik terkait perikanan. Yang terpenting, setelah pengecekan detail terhadap semua dokumen kapal dan identitas ABK, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Seluruh surat-surat yang diperlukan, mulai dari surat izin berlayar, surat kelengkapan ABK, hingga dokumen terkait muatan, dinyatakan lengkap dan sah. “Kami mengapresiasi kerja sama nakhoda dan ABK KM. Risman yang kooperatif selama proses pemeriksaan. Ini adalah contoh baik bagaimana sinergi antara aparat dan masyarakat maritim dapat menjaga keamanan bersama,” tambah Anggota Patroli. Dengan hasil pemeriksaan yang nihil pelanggaran ini, KM. Risman diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya. Kejadian ini menegaskan komitmen Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam menjaga kedaulatan laut dan memastikan setiap aktivitas di perairan berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku. “Ptytsl
Dibaca 99