Gereja GPdI Ngadirejo dalam pergumulan.

Jakarta – detikperistiwa.co.id

MD(Majelis Daerah) pendeta Agus Heri Purnomo,M.Th. membuat keputusan2 seperti diatas, tanpa ada permintaan dari gembala GPdI Ngadirejo, karena ibu Pendeta Ester Susilo tidak pernah menyerahkan Pelayanan Penggembalaan GPdI Ngadirejo kepada MD (Majelis Daerah).

Tetapi pendeta Agus Heri Purnomo,M.Th. tetap bersikukuh menangani penggembalaan GPdI Ngadirejo dengan menunjuk PTG (Pendamping Tugas Gembala). Ini suatu pelanggaran berat yang dilakukan oleh MD(Majelis Daerah) Pendeta Agus Heri Purnomo,M.Th.

Apalagi bukan jadi baik, malahan menjadi kacau, malah berkembang jadi lebih parah lagi terjadi penolakan terhadap anak Gembala oleh MD pendeta Agus heri Purnomo, M. Ht. Jateng, dan jemaat ikut terprovokasi oleh PTG bentukan MD ,dikarenakan PTG (Pdt.Markus Suprapto) menempatkan dirinya sebagai Gembala dan bukan sebagai pendamping Gembala.

Dimana PTG yang ditetapkan oleh Majelis Daerah melakukan banyak Pelanggaran AD/ART, antara lain membentuk Majelis Gereja/Jemaat dan orang2 yang sudah diberhentikan oleh ibu gembala dari kepengurusan Gereja, malah ditunjuk oleh PTG menjadi pengurus.

Dan berkembang lagi, ambil alih perpuluhan, yang harus dibawa kerumah Tuhan dimasukkan kekotak PP, dan itu diambil diluar gereja, bahkan dari rumah kerumah.

Dan berkembang lagi PTG membuat Stempel gereja palsu tanpa izin gembala,untuk buat surat2 baptisan, penyerahan anak dan perkawinan. Dan berkembang lagi penggembokkan gereja atas arahan PTG lewat jemaat pemberontak ,Ini usulan saya supaya umum lebih jelas.

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg