Gogol Gilir Dijual ke Negara, APBD Sidoarjo Diduga Jadi Korban Oknum Mafia Tanah

Detikperistiwa.co.id 

SIDOARJO – Jatim | Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo mencuat seiring mangkraknya rencana pembangunan SMK Prambon. Proyek pendidikan yang diharapkan memperluas akses sekolah kejuruan itu kini justru menyeret persoalan hukum terkait status lahan yang telah dibebaskan sejak akhir 2023.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diketahui membebaskan lahan seluas sekitar 21.000 meter persegi di Desa Kedungwonokerto untuk kebutuhan pembangunan SMK Prambon. Namun, lahan tersebut belakangan diketahui berstatus gogol gilir, yakni tanah dengan hak pakai yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan.

Dalam proses yang kini dipertanyakan, tanah gogol gilir tersebut diduga sempat berpindah tangan dari seorang petani kepada pihak lain yang disebut sebagai perantara atau mafia tanah. Nilai transaksi awalnya mencapai sekitar Rp 581.481 per meter persegi, atau setara kurang lebih Rp 12 miliar untuk keseluruhan bidang tanah.

Setelah diklaim sebagai tanah yang sah secara administratif, lahan tersebut kemudian dijual kembali kepada Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan. Harga pembeliannya melonjak hampir dua kali lipat menjadi Rp 1.208.050 per meter persegi, dengan total nilai transaksi lebih dari Rp 25 miliar, dan disebut telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam kerangka penganggaran.

Masalah muncul ketika status gogol gilir lahan itu dipersoalkan. Sengketa hukum yang timbul membuat rencana pembangunan SMK Prambon tak kunjung berjalan hingga kini. Kondisi di lapangan menunjukkan lahan masih terbengkalai, dipenuhi semak belukar, meski telah dipasang papan penanda sebagai aset pemerintah daerah.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa hak atas tanah yang dapat diperjualbelikan terbatas pada kategori tertentu, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Tanah gogol gilir, yang hanya berlandaskan hak pakai tidak tetap, tidak termasuk dalam objek jual beli.

Persoalan ini turut menjadi perhatian Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Organisasi tersebut menilai pembebasan lahan berstatus gogol gilir berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena menggunakan APBD untuk objek yang bermasalah secara hukum.

“Bidang tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan, karena statusnya gogol gilir yang tidak bisa diperjualbelikan,” ujar Gubernur DPW LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, usai meninjau lokasi, Selasa (27/1/2026).

LIRA menegaskan akan terus menelusuri proses pembebasan lahan tersebut, terutama karena anggaran daerah yang telah digelontorkan cukup besar sementara pembangunan sekolah tidak terealisasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik tentang akuntabilitas dan kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengelola APBD, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum agraria agar pembangunan pendidikan tidak justru menjadi pintu masuk praktik penyimpanan. BU