Palembang, detikperistiwa co.id
2 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM GRANSI) bersama gabungan LSM dan wartawan Sumatera Selatan menggelar aksi penyampaian aspirasi di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Aksi tersebut menyoroti polemik penanganan dugaan OTT di wilayah Kejaksaan Negeri Banyuasin yang berujung pada pelepasan pihak yang diamankan dengan alasan Pihak pertama Anak kepala sekolah Dan Pihak kedua Oknum LSM berdamai di atas kertas. Massa mempertanyakan konsistensi proses serta transparansi penanganan perkara tersebut.
Massa juga menegaskan bahwa apabila perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan, maka penanganannya merupakan kewenangan kepolisian. Oleh karena itu, mereka menduga telah terjadi pelampauan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Kejari Banyuasin.
Soroti Puluhan Papan Bunga
Selain tuntutan hukum, massa aksi juga menyoroti keberadaan puluhan papan bunga di depan kantor Kejari banyuasin/Kejati Sumsel yang berisi ucapan terima kasih atas tindakan tegas Kasipidsus Kejari Banyuasin terhadap LSM yang disebut meresahkan kepala sekolah.
Menurut pengamatan massa, papan bunga tersebut dikirim dengan nama pengirim yang berbeda-beda dan disebut berasal dari kepala sekolah se-Banyuasin. Namun, massa mengklaim bahwa papan bunga tersebut diproduksi oleh satu perusahaan karangan bunga yang sama khusnya papan bunga di depan Kejati Sumsel.
Temuan ini memunculkan dugaan di kalangan peserta aksi bahwa papan bunga tersebut terkesan terkoordinasi dan dinilai berpotensi membentuk opini negatif terhadap lembaga kontrol sosial.
“Kami mempertanyakan apakah ini murni aspirasi atau ada upaya pengiringan opini publik. Karena secara fisik terlihat dibuat oleh satu perusahaan yang sama, meski pengirimnya berbeda-beda,” ujar salah satu orator.
Massa juga mempertanyakan klaim “tindakan tegas” yang disampaikan dalam papan bunga tersebut.
“Tindakan tegas yang mana? Bukankah pihak yang diduga OTT telah dilepaskan karena tidak cukup bukti dan bahkan terjadi perdamaian? Lalu dasar ucapan terima kasih itu apa?” seru orator lainnya.
Selain itu, massa mempertanyakan prioritas penanganan perkara yang disebut bernilai sekitar Rp200 ribu, sementara menurut mereka masih banyak laporan masyarakat di Kejari Banyuasin yang belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam pernyataan sikapnya, GRANSI dan gabungan LSM–wartawan Sumsel menyampaikan tuntutan:
-Pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.
-Evaluasi total terhadap prosedur penanganan perkara.
-Keterbukaan informasi publik terkait alasan pelepasan pihak yang diamankan.
-Pencopotan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) berinisial GV (Giovanni) sebagai bentuk tanggung jawab struktural.
Massa juga menyampaikan ultimatum bahwa apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara serius oleh pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mereka akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa solidaritas yang lebih besar.
Aksi diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny, yang menyatakan bahwa aspirasi massa akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menjadi bahan evaluasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin terkait sorotan papan bunga maupun tuntutan pencopotan jabatan yang disuarakan massa aksi.
Edit “mry”


