Gudang BB Dikuras, Kejari Lombok Timur Hancurkan Barang Bukti 75 Kasus Pidana

Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur — Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/2/2026) di area Kantor Kejari Lombok Timur dengan melibatkan aparat kepolisian dan perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Selong.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati. Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Selong yang menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Total terdapat 75 perkara yang diselesaikan melalui pemusnahan barang bukti. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 42 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 163,354 gram dan ganja seberat 1.048,25 gram. Turut dimusnahkan pula sejumlah alat yang berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Sebagian barang bukti narkotika, khususnya sabu, sebelumnya telah digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram atau dimusnahkan saat tahap penyidikan. Sementara sisanya disimpan sebagai alat bukti selama proses persidangan hingga perkara diputus.

Selain kasus narkoba, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, berupa pakaian dan sarung. Ada pula barang bukti dari tiga perkara gangguan keamanan dan ketertiban umum seperti kayu dan kabel.

Menurut Kepala Kejari, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan, kegiatan serupa dilakukan secara berkala agar pengelolaan barang bukti tetap tertib.

“Langkah ini penting untuk mencegah penumpukan di gudang penyimpanan sekaligus menghindari risiko kerusakan atau penyalahgunaan,” ujarnya.

Proses pemusnahan berlangsung dengan pengawasan pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara pidana di wilayah Lombok Timur.(win)