Yth. Redaksi Detikperistiwa.co.id
Menindaklanjuti surat Dewan Pers Nomor 571/DP/K/VI/2025, saya, Santo Anjawi, dengan ini menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan di media detikperistiwa.co.id, tertanggal 9 Juni 2025, berjudul: “Gusong Cine: Perusahaan PT Milik Dalai Gunakan Fasilitas Jalan Umum untuk Jalur Lintas Pengangkutan Kaulin”.
Saya merasa nama saya telah disebutkan dan dikaitkan dalam pemberitaan tersebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu, sehingga menyebabkan kerugian terhadap harkat dan martabat saya sebagai pribadi maupun profesional. Dengan ini saya membantah bahwa informasi yang dimuat dalam berita tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Poin-poin Klarifikasi Saya:
1. Saya tidak pernah ditemui atau diwawancarai oleh wartawan Detikperistiwa.co.id, Suhartono, sebagaimana disebutkan dalam berita tersebut.
2. Dalam berita dimuat kutipan tentang Perda Nomor 10 Tahun 2012, namun setelah saya telusuri:
Perda tersebut justru berkaitan dengan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Kabupaten Belitung Timur.
Tidak ditemukan Perda Provinsi maupun Kabupaten yang mengatur “penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus” seperti disebutkan dalam berita.
3. Dalam berita juga dikutip Pergub Nomor 43 Tahun 2013 dan SK Gubernur Nomor 700 Tahun 2013, yang setelah saya telusuri:
Pergub tersebut adalah tentang pertanggungjawaban APBD.
SK Gubernur dengan nomor itu tidak ditemukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Oleh karena itu, saya menilai berita tersebut telah memuat informasi yang tidak akurat, mencampur antara fakta dan opini, serta berpotensi menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik saya.
Permintaan Saya Kepada Redaksi:
1. Memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.
2. Menautkan Hak Jawab ini ke dalam berita yang dikoreksi, sebagaimana rekomendasi Dewan Pers.
3. Mencabut atau mengoreksi berita sebelumnya yang merugikan nama baik saya.
4. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media online yang terverifikasi Dewan Pers, serta mengirim bukti digital permintaan maaf ke email saya: santoanjawai01@gmail.com.
5. Mengirimkan papan permintaan maaf ke alamat:
Kantor Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Kantor saya di Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Saya berharap ke depannya Detikperistiwa.co.id dan seluruh wartawannya dapat menjalankan fungsi pers secara profesional, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
Hormat saya,
Santo Anjawi
Belitung Timur, 05 Juli 2025
Catatan Redaksi:
Hak Jawab ini kami tayangkan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Redaksi juga telah melakukan koreksi atas berita terkait. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan sebelumnya.
Surat ini dimuat sebagai Hak Jawab dari saudara Santo Anjawi atas pemberitaan Detikperistiwa.co.id tertanggal 9 Juni 2025.
Berdasarkan hasil penilaian Dewan Pers melalui Surat Nomor: 571/DP/K/VI/2025, berita sebelumnya telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik, karena tidak memenuhi prinsip akurat dan berimbang.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, redaksi telah menayangkan Hak Jawab ini dan mengoreksi pemberitaan sebelumnya, serta menautkan berita secara proporsional sebagaimana ketentuan yang berlaku.