Bireuen – detikperistiwa.co.id
Setelah berbulan-bulan menghadapi dampak bencana banjir, lumpur, dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bireuen, ribuan warga akhirnya mulai merasakan secercah harapan. Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I bagi masyarakat terdampak bencana kini mulai ditransfer langsung ke rekening para penerima.
Program bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya rehabilitasi dan pemulihan pascabencana yang dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat membangun kembali rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana alam.
Penyaluran bantuan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/63 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor Tahap I di Wilayah Kabupaten Bireuen, yang ditandatangani pada 18 Februari 2026.
Bantuan tersebut sebelumnya juga telah diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno pada 3 Maret 2026, sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap proses pemulihan masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Bireuen.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen Muhajir Juli menjelaskan bahwa hingga 27 Maret 2026, proses transfer bantuan kepada masyarakat penerima masih terus berlangsung secara bertahap.
“Hingga saat ini sebanyak 868 rekening penerima telah menerima transfer bantuan dengan total nilai mencapai Rp18,12 miliar. Proses penyaluran masih terus berjalan hingga seluruh penerima mendapatkan haknya,” ujar Muhajir.
Secara keseluruhan, terdapat 4.347 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabupaten Bireuen yang tercatat sebagai penerima bantuan stimulan perumahan.
Rinciannya meliputi:
2.954 kepala keluarga dengan kategori rumah rusak ringan, dengan total bantuan mencapai Rp44,31 miliar
1.393 kepala keluarga dengan kategori rumah rusak sedang, dengan nilai bantuan Rp 30 juta per keluarga, dengan total Rp41,79 miliar
Dengan demikian, total bantuan stimulan perumahan yang dialokasikan bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Bireuen mencapai lebih dari Rp 86 miliar.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat, yang juga memfasilitasi pembukaan rekening bagi seluruh penerima bantuan.
Pemerintah Kabupaten Bireuen juga merencanakan sosialisasi mekanisme pencairan bantuan kepada masyarakat pada minggu kedua April 2026, guna memastikan seluruh proses berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harapan Masyarakat Korban Bencana
Bagi banyak warga yang rumahnya rusak akibat banjir dan longsor, bantuan ini bukan sekadar dukungan finansial, tetapi juga harapan untuk kembali membangun kehidupan yang lebih layak bersama keluarga mereka.
Selama beberapa bulan terakhir, sebagian warga harus bertahan dengan kondisi rumah yang rusak. Ada yang tinggal sementara di rumah kerabat, dan ada pula yang memperbaiki rumah mereka secara terbatas dengan kemampuan yang ada.
Dengan mulai disalurkannya bantuan tersebut, masyarakat berharap proses pembangunan kembali rumah mereka dapat segera dilaksanakan sehingga kehidupan mereka dapat kembali berjalan secara normal.
Apresiasi Relawan kepada Pemerintah Daerah
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, ST atas upaya dan perjuangannya dalam memperjuangkan bantuan bagi masyarakat korban bencana di Kabupaten Bireuen.
Menurut Arizal Mahdi, langkah pemerintah daerah dalam memperjuangkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak banjir, lumpur, dan tanah longsor merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap kondisi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, ST yang telah berjuang untuk kesejahteraan masyarakat korban banjir, lumpur, dan longsor di Kabupaten Bireuen. Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kesulitan akibat bencana,” ujar Arizal Mahdi.
Ia juga mengajak seluruh penerima bantuan untuk menggunakan dana tersebut secara bertanggung jawab sesuai dengan tujuan program.
“Kami berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki rumah yang rusak, sehingga masyarakat dapat kembali hidup dengan lebih layak dan aman bersama keluarga mereka,” tambahnya.
Mekanisme Pencairan Bantuan
Sesuai ketentuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pencairan bantuan stimulan perumahan dilakukan dalam dua tahap:
Termin pertama sebesar 80 persen
Termin kedua sebesar 20 persen
Dana bantuan tersebut wajib digunakan sepenuhnya untuk pembangunan atau perbaikan rumah, dan tidak diperkenankan digunakan untuk keperluan lainnya.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan secara transparan dan akuntabel, Bupati Bireuen juga telah membentuk Tim Teknis Pendampingan, yang melibatkan unsur:
Pemerintah Daerah
Kepolisian
Kejaksaan
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tim ini bertugas melakukan pendampingan, pengawasan, serta verifikasi terhadap proses pembangunan rumah masyarakat penerima bantuan.
Bireuen, 30 Maret 2026
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen
Muhajir Juli
Detik Peristiwa


