Makassar,Sulsel-detikperistiwa.co.id Kehilangan atau rusaknya STNK memang bisa menjadi momok bagi sebagian besar pemilik kendaraan.
Namun, hal itu seharusnya tidak menjadi akhir dari legalitas kendaraan yang kita miliki. Justru, di sinilah pentingnya layanan STNK duplikat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang taat aturan.
Di tengah kekhawatiran publik terhadap maraknya kendaraan bodong dan praktik pemalsuan dokumen, sistem ini hadir sebagai penguat integritas administrasi kendaraan.
Langkah Samsat Makassar dalam menghadirkan prosedur pengurusan STNK duplikat yang ketat dan transparan patut diapresiasi.
Untuk mengajukan STNK duplikat, pemilik kendaraan wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif, antara lain:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
4. Mengisi formulir permohonan STNK duplikat di kantor Samsat
5. Melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat
6. Melunasi seluruh tunggakan pajak kendaraan (jika ada)
Ketegasan prosedur tersebut bukanlah bentuk penghambatan, melainkan filter yang sangat diperlukan.
Proses ini tidak hanya memastikan keabsahan kendaraan, tetapi juga mendisiplinkan pemiliknya untuk patuh terhadap kewajiban administratif.
Cek fisik yang dilakukan petugas Samsat menjadi gerbang utama untuk mencegah kejahatan kendaraan.
Dengan mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan data yang ada, potensi penyalahgunaan bisa diminimalisasi dan ini bukan hanya soal legalitas dokumen, tapi juga soal keamanan publik.
Namun demikian, transparansi yang dijanjikan harus benar-benar terasa oleh masyarakat. Jangan sampai prosedur yang ketat berubah menjadi birokrasi yang menyulitkan.
Pelayanan yang cepat, ramah, dan akuntabel tetap menjadi kunci keberhasilan sistem ini.
Sebagai pemilik kendaraan, kita pun memiliki tanggung jawab besar.
Menjaga dokumen kendaraan dengan baik bukan hanya tentang menghindari kerepotan, tapi juga bentuk ketaatan hukum dan ketika musibah terjadi, kita tetap diberi jalan yang sah untuk menata ulang legalitas kendaraan.
Maka dari itu, mari manfaatkan fasilitas ini dengan benar.
Samsat telah membuka jalan, kini giliran kita berjalan di jalur yang semestinya.(NiarC)