Hilangnya Portal Jalan Bougenville Raya Pedurungan Lor Semarang Gagal

Detikperistiwa.co.id Mediasi Terkait Hilangnya Portal Jalan Bougenville Raya Pedurungan Lor Semarang Gagal

Semarang – Jawa tengah – Bertempat di kelurahan Pedurungan Lor Semarang

Lurah Pedurungan Lor Bersama Babinsa Babinkamtibmas Polisi RW perwakilan dari
Camat Pedurungan agar kasusnya diselesaikan dulu di luar hukum (Restorasi Justice) melalui Kelurahan Pedurungan Lor digelar hari Jumat,19-01-24

Sehubungan Upaya mediasi kesekian kalinya belum berhasil untuk penyelesaian masalah diluar hukum terkait hilangnya Portal di Jl. Bugenvile Raya Taman Majapahit Estate.

Berdasarkan surat dari LSM Gerakan Jalan Lurus GJL untuk membantu penyelesaian masalah ini dengan Warga dan Ketua RT.003/RW.006 agar menghadirkan para pihak yang mengetahui permasalahan portal dimaksud

Dengan Dasar:

a. Undang-undang No.: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
b. Peraturan Daerah Kota Semarang No. 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung
c. Adanya Laporan bersama-sama dari Ketua RT.001,002,003 RW.006 ke Polsek Pedurungan terkait hilangnya Portal di Jl. Bugenvile Raya Taman Majapahit Estate dan kasusnya telah didalami oleh Penyidik Polsek Pedurungan;
d. Rapat pada hari rabu tanggal 20 Desember 2023 terdapat permintaan maaf dari perwakilan saudara pelapor kepada pelapor (diduga pelaku penghilangan portal oleh pelapor), rapat terkait dengan kehilangan di anggap selesai, dan adanya 2 hasil rapat/ notulensi rapat yang harus ditindaklanjuti.
e. Adanya pencabutan permintaan maaf artinya membatalkan hasil rapat sebelumnya dari perwakilan rapat yang statusnya wakil dari pelapor lewat surat yang dikirim melalui LSM Gerakan Jalan Lurus kepada lurah Pedurungan Lor dan memunculkan masalah baru terkait Pembongkaran Tower air yang ditandatangani oleh Sdr. H tampa melibatkan pihak yang melaporkan kasus Pembongkaran Tower air ke Polsek Pedurungan (Bp.R), sekaligus menginginkan kejelasan terkait kwitansi dana CSR (penerimaan uang) dari PT. Kekancan Mukti yang diterima oleh Sdr. H

Bpk lurah Pedurungan Lor ( N ) mengundang parapihak,untuk hadir dalam rapat Hari Jum’at,19 Januari 2024
Jam 19.30 WIB-selesai;
di Balai Kantor Kelurahan Pedurungan Lor.

Untuk Mencari akar masalah sekaligus upaya penyelesaian masalahnya (mediasi masalah) sehingga tercipta kondusif di wilayah. Namun jika tidak terselesaikan menjadi ranahnya penegak hukum, catatan dlm undangan tersebut.

Dalam proses mediasi yang ke dua tersebut, terjadi perdebatan sdr L dkk dengan ketua RW H dalam pembahasan Portal, Tower dan Dana CSR dari PT Kekancan Mukti.
Klarifikasi Bpk K Selaku perwakilan PT KM menyebutkan bahwa sdr H sudah wanPrestasi, terkait tdk dijalankan nya sosialisasi ke warga yang menyebabkan permasalahan ini muncul.

Terkait muncul nya RJ ke 2 tanpa melibatkan para pihak yang hadir dan bertanda tangan pada surat kesepakatan yang pertama, kami meyakini RJ yang ke dua itu cacat Hukum,apalagi disitu tertulis nama B yang di duga buka warga setempat, Jelas Pak L ( ketua RT 02 ) dkk.

Hal tersebut pun di jelaskan Wakapolsek,Bahwa untuk memunculkan surat baru harus memanggil atau melibatkan orang2 yang ada dalam surat yang sebelum nya.
Dan Pak lurah seakan akan menganggap tidak ada masalah terkait muncul nya RJ 2 sehingga warga menanyakan netralitas nya sebagai ASN dalam menangani permasalahan tersebut.

Budi Priyono, SE Selaku Ketua GJL Gerakan Jalan Lurus Kota Semarang berharap karena upaya damai saat ini belum ada,dari pihak H malah seakan – akan menantang warga untuk mempersilahkan kalau mau di lanjutkan ke ranah hukum.
Atas ucapan tersebut beberapa warga walk out meninggalkan forum hanya berpamitan kepada Polisi RW dan Babinkamtibmas

” Kepada Polsek Pedurungan supaya memproses kasus ini agar cepat selesai tidak berlarut-larut”

Sesuai UU NO 1 TH 2011 ttg Pemukiman dan Perumahan dg Penyerahan ke pemkot semarang, semua warga bisa melaporkan jika terdapat pelanggaran hukum,di lingkungan perumahan.

Sampai berita ini diturunkan pihak Polsek belum ada konfirmasi terkait permasalahan ini

Oleh ( Sukindar)

MUJIHARTONO Kaperwil Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg