Hot News Putusan Pengadilan Negeri Demak DiDuga Di Abaikan

Putusan Pengadilan Negeri Demak di Abaykan

Demak – Iskandar warga Demak menggugat Wanprestasi kepada.Hariningsih.

Melalui Kuasa hukumnya Iskandar kepada Sujadi SH dan Rekan.

Pada tanggal 22 November 2020 yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh penggugat dan tergugat atas 1 ( satu ) bidang tanah dan bangunan yang berada di Krapyak Barat No.02 RT 003 RW 012 Kel.Bintoro Kec. Demak Kab.Demak Jawa Tengah.Sabtu (24/2/2024).

Gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim PN Demak ( Misna Febriny, SH., MH. Menghukum tergugat untuk membayar tunai dan seketika kepada penggugat atas kekurangan pembayaran sisa pokok pelunasan sebesar Rp 60.000.000 ( Enam puluh juta rupiah ).

“Menghukum tergugat,’ kata dia,” untuk membayar seluruhnya biaya Perkara yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp 1.685.000.000 ( satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah ).

“Menolak gugatan yang lain dan selebihnya.disidangkan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 oleh Pengadilan Negeri Demak.

Menurut Iskandar,” saya sudah berusaha untuk rembugkan secara baik-baik dengan pembeli tanah dan rumah saya bahwa ini jangan sampai ke mana-mana, bahkan dari Desa sendiri sudah mefalitasi kami untuk mencari jalan yang terbaik, tetapi mereka tidak mau melunasi kekurangan tersebut.

“Waktu itu saya menjual tanah seluas 90m secara global dan sertifikat sedang di proses di Badan Pertanahan Negara ( BPN ) di Demak. Setelah jadi ternyata yang tertera di sertifikat hanya 60m menurut BPN katanya tanah saya sebagai ikut tanah negara ya itu BBWS ( Balai Besar Wilayah Sungai ) ilang 30m dan saya sudah menurunkan harga dari kekurangan 60 juta saya suruh bayar 50 juta, tetapi mereka tidak mau juga, ya terpaksa jalur hukum saya ambil dan Pengadilan Negeri Demak sudah memutuskan bahwa dia diharuskan membayar sisanya, tetapi di abaykan oleh tergugat.

Langkah selanjutnya,” kami akan koordinasi dengan pihak – pihak yang akan mengambil langkah – langkah selanjutnya kalau perlu saya akan melakukan permohonan eksekusi melalui Kejaksaan Negeri Demak. Jelasnya. Saat di konfirmasi oleh wartawan Detik Peristiwa di PN Demak pada 20 Februari 2024. 10:00 WIB.

Saya akan terus berjuang demi kebenaran ujarnya pada wartawan saat itu.

(ADI). Kabiro Kab.Demak

MUJIHARTONO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?