Breaking News
๐˜‹๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฎ ๐˜™๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฌ๐˜ข ๐˜—๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜’๐˜ข๐˜ณ๐˜ฉ๐˜ถ๐˜ต๐˜ญ๐˜ข ๐˜‹๐˜ช ๐˜ž๐˜ช๐˜ญ๐˜ข๐˜บ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜’๐˜ข๐˜ฃ๐˜ถ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ต๐˜ฆ๐˜ฏ ๐˜”๐˜ฆ๐˜ด๐˜ถ๐˜ซ๐˜ช ๐˜›๐˜ข๐˜ฉ๐˜ถ๐˜ฏ 2025, ๐˜‘๐˜ข๐˜ซ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜—๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ด ๐˜”๐˜ฆ๐˜ด๐˜ถ๐˜ซ๐˜ช ๐˜‰๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ด๐˜ข๐˜ฎ๐˜ข ๐˜—๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ฉ ๐˜‹๐˜ข๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ข๐˜จ ๐˜‹๐˜ข๐˜ฏ ๐˜š๐˜ต๐˜ข๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฉ๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ฅ๐˜ฆ๐˜ณ ๐˜”๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ด๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข ๐˜’๐˜ข๐˜ฏ ๐˜™๐˜ข๐˜ฑ๐˜ข๐˜ต PATROLI PERINTIS PRESISI SAMAPTA POLRES PALI CIPTAKAN RASA AMAN DI PUSAT PERBELANJAAN MALAM HARI Ratusan Ibu Hadiri Pengajian Puspita Kecamatan Pegasing di Masjid Jamik Al Falah Kampung Uring SDN 2 Pante Raya Peringati Hari Anak Nasional 2025, Hadirkan Wakil Gubernur Aceh Kapolres Aceh Timur Sambut Kunjungan Silaturahmi Danyon TP 853/BRB

Ibu-Ibu Nekat Selundupkan 2 Kg Sabu dalam Pembalut, Bea Cukai Makassar Bongkar Jaringan Internasional

Makassar,Sulawesi Selatan-detikperistiwa.co.id

Enam perempuan paruh baya diringkus petugas Bea Cukai Makassar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan usai kedapatan menyelundupkan sabu seberat dua kilogram dari Malaysia.

Kasus ini menguak modus penyelundupan tak biasa yang melibatkan jaringan internasional.

Dalam pengungkapan ini, Bea Cukai Makassar menunjukkan komitmennya sebagai community protector melalui operasi bersama yang membongkar peredaran narkoba lintas negara.

Hal tersebut di ungkap saat Konferensi pers terkait kasus ini yang digelarย  di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kompleks Pelabuhan Soekarno-Hatta, Sabtu (21/06/2025).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, mengungkap bahwa sabu yang disita dari para pelaku merupakan narkotika golongan I jenis Methamphetamine.

Dari jaringan ini, total sabu yang diamankan mencapai berat bruto 2.024 gram dengan estimasi nilai Rp 2,42 miliar.

โ€œMelalui analisis intelijen dan kerja sama operasi gabungan dengan Bea Cukai Kendari dan BNNP Sulsel, kami berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan dengan total delapan tersangka,โ€ kata Djaka.

Para pelaku menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam pembalut wanita yang ditempel di area dada dan bagian tubuh lainnya.

Mereka tertangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, setelah tiba menggunakan penerbangan internasional dari Kuala Lumpur ke Makassar, yakni AirAsia AK 334 dan Malaysia Airlines MIH 847.

Petugas yang curiga dengan bentuk tubuh tidak wajar para penumpang kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan sabu yang dibungkus rapat.

Adapun penindakan dilakukan pada empat waktu berbeda, yakni pada 23 dan 27 Mei serta 14 Juni 2025, dengan pola yang serupa, para tersangka perempuan menyembunyikan sabu di dalam pakaian dalam, sepatu, dan pembalut yang diletakkan di bagian tubuh.

Dari keempat penindakan tersebut, sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bervariasi mulai dari 290 gram hingga lebih dari satu kilogram.

Djaka menyebut bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi antarlembaga yang konsisten dalam memerangi penyelundupan narkotika.

“Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan institusi dari ancaman kejahatan transnasional, tapi juga menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, termasuk BNN, Polri, dan seluruh jajaran Bea Cukai.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke BNNP Sulsel untuk pengembangan kasus melalui metode controlled delivery.

Dari operasi lanjutan di Kendari dan Makassar, aparat berhasil menangkap empat tersangka tambahan berinisial M, SR (perempuan), serta AN dan JS (laki-laki).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, mengungkap bahwa para pelaku perempuan direkrut sebagai kurir dengan iming-iming bayaran antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per sekali perjalanan. Seluruhnya merupakan warga negara Indonesia(WNI).

โ€œMotif ekonomi menjadi faktor utama perekrutan, kurirnya semua perempuan dan mereka membawa narkoba dari Malaysia ke Kendari,โ€ jelas Ardiansyah.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), karena memperdagangkan dan menguasai narkotika golongan I dalam jumlah besar. Adapun Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana mati.

Di tempat yang sama Kepala kantor KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dan kapasitas pengawasan untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika.

โ€œIni bukan akhir dari perjuangan. Kami akan terus mengembangkan teknologi, memperkuat SDM, dan meningkatkan sinergi demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,โ€ tegas Ade Irawan.(NiarC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg