IDEALIS DAN REALISTIS KETIKA PELANTIKAN PEJABAT DIRUMAH PRIBADI BUPATI FAKTA: Etika Publik Tidak Boleh Dikorbankan Demi Alasan Percepatan

IDEALIS DAN REALISTIS KETIKA PELANTIKAN PEJABAT DIRUMAH PRIBADI BUPATI
FAKTA: Etika Publik Tidak Boleh Dikorbankan Demi Alasan Percepatan

Belitung Timur Prov.Bangka Belitung

Lembaga Swadaya Masyarakat FAKTA menyampaikan sikap resmi terkait pelantikan sejumlah pejabat struktural yang dilakukan oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, di kediaman pribadinya pada awal tahun 2026. FAKTA menilai bahwa praktik tersebut memiliki implikasi serius terhadap etika pemerintahan, simbolisme ruang negara, dan persepsi publik terhadap profesionalisme birokrasi.

1. Pelantikan adalah Tindakan Hukum Negara, Bukan Agenda Pribadi

Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana, menegaskan bahwa pelantikan pejabat merupakan kewenangan negara yang harus dilaksanakan di ruang publik yang representatif, bukan di tempat tinggal pribadi pemegang kekuasaan.

“Pelantikan pejabat adalah tindakan hukum yang mengikat negara. Ketika dilakukan di rumah pribadi, maka muncul pertanyaan besar tentang penghormatan terhadap marwah institusi dan batas ruang publik dalam tata kelola pemerintahan,” jelas Ade Kelana.

LSM FAKTA menilai bahwa alasan percepatan kinerja tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeser agenda resmi negara ke ranah privat.

2. Risiko Personalisasi Kekuasaan dan Loyalitas yang Bias

LSM FAKTA melihat bahwa pelantikan di kediaman pribadi Bupati berpotensi menciptakan persepsi bahwa loyalitas pejabat diarahkan kepada individu kepala daerah, bukan kepada jabatan atau institusi pemerintahan.

“Ketika fungsi negara dibawa masuk ke rumah pribadi, publik dapat menangkap pesan yang salah: seolah pejabat harus loyal kepada sosok, bukan kepada sistem,” lanjut Ade.

Hal ini berpotensi melemahkan profesionalisme ASN dan menciptakan preseden buruk dalam kultur birokrasi Belitung Timur.

3. Kepentingan Publik Tidak Boleh Dikalahkan oleh Efisiensi Sesaat

LSM FAKTA memahami bahwa percepatan penataan organisasi dan penyiapan program 2026 penting untuk pelayanan publik. Namun LSM FAKTA menegaskan bahwa percepatan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip transparansi, etik publik, dan simbol formalitas negara.

“Kita mendukung percepatan kerja pemerintah. Tetapi mempercepat bukan berarti boleh melewati batas pantas,” kata Ade Kelana.

Pelantikan di ruang publik resmi, seperti gedung pemerintah, adalah simbol akuntabilitas dan keterbukaan yang tidak boleh diabaikan.

4. Publik Menunggu Bukti Kinerja, Bukan Alasan Teknis

LSM FAKTA menyampaikan bahwa efektivitas kinerja pejabat yang dilantik akan menjadi faktor penentu apakah langkah kontroversial ini dapat diterima publik atau tidak.

“Jika kinerja meningkat signifikan, publik bisa menilai secara objektif. Tetapi jika tidak ada perubahan, masyarakat dengan mudah melihat ini sebagai keputusan politis yang kurang bijak,” tegas Ade.

5. FAKTA Mendesak Pemerintah Daerah Menjaga Standar Etik Pemerintahan

LSM FAKTA meminta Pemkab Belitung Timur untuk:

1. Menegaskan kembali batas ruang privat dan ruang publik dalam setiap agenda resmi pemerintahan.

2. Menjamin bahwa proses-proses formal berikutnya dilakukan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

3. Memastikan seluruh pejabat yang dilantik bekerja berdasarkan profesionalitas, bukan kedekatan personal.

Penutup

Ade memandang bahwa tata kelola pemerintahan menuntut kehati-hatian bukan hanya dalam output, tetapi juga dalam prosedur dan simbolisme. Kepercayaan publik (public trust) hanya dapat terjaga apabila pemerintah konsisten menempatkan etika, transparansi, dan moralitas jabatan di atas kepentingan personal maupun pragmatisme sesaat (**)

Detikperistiwa
Rabu 7 Januari 2026
Ptytsl