Imigrasi Lombok Timur Resmi Berjalan, Bupati Terima Dokumen Paspor Pertama

Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Layanan keimigrasian kini semakin dekat dengan masyarakat setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur resmi beroperasi pada Selasa (24/2/2026). Dimulainya operasional kantor tersebut ditandai dengan penyerahan paspor yang diterbitkan langsung kepada Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin.

Peresmian ini menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan pelayanan publik di bidang keimigrasian. Kini warga tidak perlu lagi keluar daerah untuk mengurus paspor maupun dokumen terkait izin tinggal.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa kehadiran kantor imigrasi di Lombok Timur merupakan hasil perjuangan panjang pemerintah daerah. Ia berharap keberadaan fasilitas ini mampu memberikan kemudahan, kecepatan, serta kepastian layanan bagi masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menegaskan bahwa institusinya siap memberikan pelayanan profesional sejak hari pertama beroperasi. Ia menyebut penerbitan paspor perdana menjadi simbol dimulainya pelayanan resmi bagi warga.

Tak hanya melayani pembuatan paspor untuk WNI, kantor ini juga menangani permohonan izin tinggal terbatas bagi WNA. Selain itu, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing dilakukan di dua wilayah kerja, yakni Lombok Timur dan Lombok Utara.

Dengan mulai aktifnya kantor ini, pemerintah daerah optimistis kualitas layanan publik di sektor keimigrasian akan meningkat sekaligus mendukung aktivitas masyarakat yang membutuhkan mobilitas lintas negara.(win)