Redelong-Detikperistiwa.co.id
Telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan nama- nama kelompok penerima manfaat bansos tahun 2022 di Bener Meriah yang di SK-kan oleh Pj Bupati Bener Meriah Haili Yoga, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan kriteria, mekanisme, juklak dan juknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini telah mengakibatkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi tersebut, Demikian Disampaikan Pelapor Kasus Bansos tahun 2022 Bener Meriah kekejaksaan tinggi Aceh, Suwandris Zetha kepada media ini, Selasa (8/4/2025).
Selanjutnya Suandris Zetha menyatakan telah terjadi transfer bantuan uang dari Bank Aceh ke penerima manfaat Bansos dimana nama penerima bantuan tersebut tidak tertuang dalam SK Pj Bupati Bener Meriah Haili Yoga Nomor 821: /748/SK/2022, tanggal 24 November 2022.
Kemudian kata S. Zerha tidak semua penerima bansos dari berbagai jenis bansos untuk masyarakat miskin yang telah ditetapkan dalam SK Pj Bupati Bener Meriah tersebut menerima bantuan uang melalui transfer Bank Aceh, misalnya yang terjadi di Dinas sosial Bener Meriah menyangkut dengan bansos untuk Gender, ekonomi lemah, begitu juga penerima manfaat untuk program masyarakat miskin ekstrim, masyarakat petani miskin, untuk pekerja transportasi barang dan orang dan lainnya yang tertuang dalam SK Pj Bupati dimaksud belum menerima transfer uang melalui Bank Aceh sebagaimana yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, kegiatan Pameran Produk Unggulan Daerah dan Dukungan Desa Agro wisata di 32 desa sebesar Rp. 866.704.000,00,- dan bantuan kursi roda dan kaki palsu bagi penyandang disabilitas sebesar Rp. 115.000.000.00,- diduga kuat fiktip, dengan tidak adanya kegiatan tersebut dilaksanakan, namun anggarannya direalisasikan.
Untuk itu, kata Suwandris Zetha, sebagai pelapor meminta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan, karena dalam proses penyelidikan kejari Bener Meriah telah meminta keterangan dari pihak -pihak terkait dan telah meminta kepada Inspektorat Bener Meriah untuk melakukan audit investigatif. Hasil audit investigatif tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Bener Meriah dalam hal ini ditemui adanya kerugian keuangan negara dalam penyaluran dan realisasi anggaran yang bersumber dari DID dan DTU tahun 2022.
” Kami menolak, bila kasus Bansos ini dihentikan karena kerugian keuangan negara itu dikembalikan, tidak ada alasan secara hukum kasus ini dihentikan dan tidak dinaikan ke tahap penyidikan ” Imbuh S. Zmetha.
Sebelumnya, ada indikasi pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menghentikan kasus Bansos tahun 2022 ini, hanya dengan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. (S)