Inspektur Jember di Periksa Polda Jatim Dalam Indikasi Dugaan Kejahatan Jabatan 10,5 M

Detikperistiwa.co.id 

Jember |Jatim | Bersamaan dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Bapenda Jember pada Selasa 21 Mei 2024 di Direskrimsus Polda Jatim, juga diperiksa terlapor dugaan korupsi anggaran Jember tahun 2022 – 2023. Sebesar 10,5 M.

Terlapor tersebut berinisial RCS selaku Pengguna Anggaran, kemudian Adf selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan staf IR. Ketiganya diperiksa atas laporan dugaan korupsi anggaran Inspektorat Kabupaten Jember Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang menurut informasi terindikasi fiktif, markup harga, penerimaan fee dan pinjam bendera.

Kabar dugaan korupsi ini sudah lama terdengar kasak kusuknya di lingkup pemda Jember. Seringkali dibahas keheranan mengapa selevel Inspektorat memberi contoh tidak baik dimana IR memiliki kekuasaan mengendalikan anggaran melebihi para pejabat yang seharusnya bertanggung jawab sesuai tugas pokoknya. Selain itu praktik tidak sehat lainnya adalah IR bersama-sama dengan Adf diduga pinjam bendera untuk beberapa pengadaan barang. Ada indikasi akun Penyedia di LPSE dipegang langsung oleh IR, sehingga semacam manajemen tukang cukur sejak perencanaan pengadaan dan pekerjaan penyedia dilakukan oleh IR bersama-sama dengan Adf. Barulah terkonfirmasi dugaan gratifikasi dan balas budi Adf ke RCS lewat memudahkan dan terlibat langsung proyek di Inspektorat.

Praktik buruk lainnya adalah penerimaan non ASN yang terindikasi tidak dilakukan seleksi terbuka. Perekrutan terindikasi sarat dengan kolusi. RCS memasukkan kenalan-kenalannya menjadi tenaga non ASN. Padahal sejak diberlakukan PP 48 tahun 2005 tentang larangan Pengangkatan non ASN tidak pernah terdengar kabar ada perekrutan non ASN di lingkup Inspektorat Jember. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg