Instruksi Gubernur Dilecehkan? Bazar Komersial Bertahan di Zona Hijau, Otoritas Pemprov Kepri Dipertanyakan

Tanjung pinang – detikpetistiwa.co.id

Krisis tata kelola ruang publik kembali mengguncang Taman Gurindam 12. Instruksi resmi Ansar Ahmad tertanggal 23 Februari 2026 yang memerintahkan pembubaran bazar di Zona B kini menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih berhenti, aktivitas komersial justru masih berlangsung. Vendor yang mengoordinasikan UMKM atas nama “Kota Tua” tetap beroperasi dengan dasar surat Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/100.3.12.10/68/Dispar/2026.

 

Situasi ini menimbulkan paradoks administratif: ketika perintah kepala daerah telah ditegaskan dan bahkan menjadi dasar pembatalan aksi demonstrasi 24 Februari 2026, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aparat penegak hukum disebut telah memberikan jaminan bahwa Zona B akan dibubarkan sesuai instruksi gubernur. Namun fakta visual dan kesaksian pedagang mengindikasikan aktivitas tetap berjalan.

 

Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 Zona C menilai kondisi ini bukan lagi sekadar polemik teknis, melainkan krisis kewibawaan pemerintahan. Ketua Perkumpulan, Zulkifli Riawan, menegaskan bahwa jika ruang terbuka hijau tetap dijadikan bazar setelah ada perintah pembubaran, maka itu mencederai otoritas kepala daerah. “Instruksi gubernur tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Ia harus hadir sebagai tindakan nyata,” ujarnya.

 

Deni Afrizal menggambarkan dampak langsung di tingkat pedagang. Penurunan omzet, tumpang tindih lokasi usaha, serta ketidakpastian regulasi memperburuk kondisi ekonomi pelaku UMKM lokal. Ia menyebut adanya kesan sebagian pejabat provinsi enggan mengambil langkah tegas terhadap vendor yang tetap beroperasi. “Ini bukan sekadar persaingan usaha. Ini soal konsistensi kebijakan dan keberpihakan terhadap pelaku UMKM yang sudah lama menggantungkan hidup di kawasan ini,” katanya.

 

Sorotan masyarakat sekitar menambah kompleksitas persoalan. Seorang warga menyampaikan bahwa vendor yang sama sebelumnya ditolak beraktivitas di kawasan Kota Tua atau Jalan Merdeka. Penolakan tersebut, menurutnya, membuat ruang operasional mereka menyempit, sehingga momentum Ramadan Kurma Fair di Taman Gurindam 12 dijadikan pintu masuk baru. Agenda tersebut diketahui mendapat dukungan sponsorship dari Bank Indonesia dalam kerangka pemberdayaan UMKM.

 

Namun bagi pedagang Zona C, inti persoalan terletak pada transparansi. Mereka menuntut audit administratif terbuka terhadap seluruh proses perizinan dan penunjukan vendor Bazar Ramadan 2026. Surat Dinas Pariwisata yang menjadi dasar operasional dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan instruksi gubernur. Ketidaksinkronan antara keputusan politik dan tindakan teknis dinas memunculkan dugaan maladministrasi yang harus dijawab secara terbuka.

 

Dari perspektif tata ruang, polemik ini menyentuh prinsip dasar pengelolaan ruang terbuka hijau. Taman Gurindam 12 berfungsi sebagai ruang ekologis dan sosial kota, bukan sekadar lahan serbaguna untuk kegiatan ekonomi jangka pendek. Pakar perencanaan kota dari Institut Teknologi Bandung menegaskan bahwa ruang terbuka hijau merupakan infrastruktur ekologis yang menopang kualitas hidup perkotaan. Aktivitas komersial hanya dapat dibenarkan jika bersifat terbatas, temporer, serta tidak mengubah fungsi utama kawasan.

 

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia menilai inkonsistensi kebijakan semacam ini berpotensi menggerus legitimasi pemerintahan daerah. Dalam sistem administrasi publik, instruksi kepala daerah memiliki kekuatan komando yang wajib dilaksanakan. Apabila tidak dijalankan, mekanisme klarifikasi dan pengawasan internal harus segera diaktifkan. Audit administratif terbuka dinilai menjadi instrumen krusial untuk memulihkan kepercayaan publik.

 

Pertanyaan publik kini semakin tajam: mengapa aparat penegak hukum yang sebelumnya menjamin pembubaran tampak tidak bertindak tegas? Apakah terdapat tekanan kepentingan tertentu yang memengaruhi dinamika di balik layar? Spekulasi tentang adanya kekuatan besar di belakang vendor memang belum terbukti, namun absennya tindakan konkret justru memperluas ruang kecurigaan.

 

Di tengah bulan Ramadan yang semestinya menjadi momentum penguatan ekonomi rakyat kecil, konflik ini berubah menjadi ujian integritas tata kelola daerah. Jika instruksi gubernur dapat terkesan diabaikan tanpa konsekuensi administratif yang jelas, maka krisis yang terjadi bukan lagi soal bazar di Zona B. Ia menjelma menjadi pertarungan legitimasi antara otoritas formal dan praktik di lapangan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kini berada di persimpangan kredibilitas. Transparansi, ketegasan, dan konsistensi kebijakan menjadi satu-satunya jalan untuk meredam konflik dan mengembalikan marwah ruang publik. Sebab ketika ruang hijau dikepung kepentingan dan instruksi kepala daerah dipertanyakan efektivitasnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pedagang kecil melainkan integritas pemerintahan itu sendiri.(TIM).