Marwansyah Ketua KPU Kab. Belitung Timur Pastikan Ikuti Hasil Putusan MK
Detikperistiwa.co.id
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Kab.Belitung Timur Marwansyah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Belitung Timur bergerak cepat dengan mengundang Partai Politik dan Bawaslu Belitung Timur, untuk membahas persiapan pendaftaran pencalonan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dari Partai Politik yang akan mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur tahun 2024.
Setelah sebelumnya MK mengabulkan gugatan salah satu parpol tentang persyaratan pencalonan kepala daerah pada pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Kab. Belitung Timur Marwansyah mengatakan, KPU BelitungTimur akan menjalankan hasil putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 seperti instruksi langsung yang diberikan KPU RI melalui surat perintahnya dengan nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota.
“Sesuai keputusan MK dan dikuatkan oleh surat perintah langsung dari KPU RI, maka KPU Kab. BelitungTimur akan menjalankan seluruh putusan MK termasuk dalam tahapan pendaftaran ini,” jelasnya, Sabtu (24/08/2024).
“Dengan informasi ini, partai politik selaku pengusung calon walikota dan wakil walikota dapat menyiapkan berkas dengan lebih baik dan memastikan semua syarat terpenuhi”imbuhnya.
Ia pun memastikan, meskipun terjadi perubahan, hal tersebut tidak akan mengganggu proses pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024.“Berharap semua akan tetap berjalan tepat waktu, dan Parpol bisa bersiap sejak sekarang,” terangnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan parpol dengan menerbitkan surat putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan mengubah syarat pencalonan dari yang semula mewajibkan parpol memiliki 20 persen dari total kursi, menjadi raihan suara bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dengan besaran 6,5 persen suara untuk daerah yang memiliki DPT di atas 1.000.000. (ptysht)