Takengon –detikperistiwa.co.id
Dalam rangka menjaga kedisplinan tiap personil Polri, Sie Propam Polres Aceh Tengah Polda Aceh menggelar Operasi Gaktiblin terhadap personel Polres Aceh Tengah. Senin (15/1/2024) pagi.
Kegiatan Gaktiblin yang dilakukan, dengan pengecekan Gampol, sikap tampang dan pemeriksaan surat-surat kelengkapan data diri seperti KTP, KTA, SIM dan data diri lainnya.
Dalam kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K., M. H.
Kasi Propam Iptu EJ. Hutasoit yang didampingi oleh personil Provos Polres Aceh Tengah mengecek satu persatu personel dalam barisan usai pelaksanaan apel pagi.
Lebih lanjut Kasi Propam menekankan agar anggota Polri menghindari pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri dimata masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugas anggota Polri selalu menegakkan disiplin, bertanggung jawab dan tepat waktu untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga pelayanan bagi masyarakat yang melakukan aktifitasnya benar-benar terlayani dengan baik.
Selain itu Kasi Propam meminta kepada seluruh anggota Polres Aceh Tengah, untuk selalu disiplin dalam tugas dan menghindari pelanggaran sekecil apapun.
Kasi Propam menegaskan, anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. “Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” tuturnya
“Mari kita berkomitmen untuk menjadikan Polri yang PRESISI untuk menjadi abdi negara yang akan selalu meningkatkan kinerja bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya
Kasi Propam menambahkan, “Masyarakat sekarang cenderung lebih kritis, oleh sebab itu kita harus tertib dulu sebelum menertibkan masyarakat,” tambahnya
Operasi Gaktiblin hari ini, kita melaksanakan pemeriksaan dengan sasaran Gampol, Sikap Tampang dan Surat data diri, Selanjutnya besok dan seterusnya akan melakukan pemeriksaan terhadap Senjata Api (Senpi), baik pendek maupun laras panjang serta kendaraan inventaris dinas hingga ke Polsek-Polsek” kata Iptu EJ. Hutasoit.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasie Propam Iptu EJ. Hutasoit, mengatakan, Kegiatan ini adalah salah satu upaya melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri sesuai PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aharuddin.