Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat kepada Komunitas Relawan Ambulance dan Ojek Online (Ojol)

Jakarta – detikperistiwa.co.id

Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta sukses mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) serta memberikan bantuan sosial emergency kit bagi peserta Komunitas Relawan Ambulance dan Ojol bertempat di Aula lantai 4 gedung Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta, Jatinegara, Rabu, 18 September 2024.

Acara ini kolaborasi Rumah Sakit Brawijaya Saharjo, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja Cabang Utana Jakarta, kegiatan ini diadakan karena apabila terjadi kecelakaan di jalan maka Ojol dan Ambulance lah menjadi garda terdepan menolong korban pertama kali sebelum dibawa ke Rumah Sakit.

Untuk itu, awak media berkesempatan mewawancarai Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta yaitu Radito Risangadi dan mengatakan bahwa setiap hari Ojol berada di jalan.
“Kami mempunyai tanggung jawab untuk menurunkan fatalitas kecelakaan di jalan. Setiap hari Ojol berada di jalan maka dengan acara ini berharap agar teman teman Ojol dapat mengajari teman lainnya agar bila terjadi kecelakaan di jalan mengetahui apa yang dilakukannya,” katanya dengan ramah.

Radito juga berharap melalui PPGD ini Jasa raharja dapat melakukan lebih banyak lagi dan berkelanjutan.

Sementara itu Direktur Operasional RS Brawijaya Saharjo Tebet dr. Nurhidayati mengatakan bahwa RS Brawijaya siap membantu. “Kami siap membantu para korban kecelakaan lalu lintas dengan pelayanan yang baik,” katanya dengan ramah.

Senada dengan itu AKP Heri Priyatno dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa sangat mengutamakan keselamatan.
“Kami sangat mengutamakan keselamatan yaitu dengan menolong korban. Diharapkan keluarga korban, dan setiap kecelakaan yang terjadi ketika ditangani pihak Polisi langsung berkoordinasi dengan Jasa Raharja sehingga korban dapat segera medapatkan jaminan Jasa Raharjanya,” ujarnya.

Santunan jasa raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia sangat cepat kurang dari 2,5 hari kerja santunan meninggal dunia dapat diserahkan kepada ahli waris dan bagi korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit dengan cepat Jasa Raharja menjamin biaya peribatannya.

(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg