Kades Driyorejo Tolak Ikuti Zoom Meeting Penilaian Dokumen ADENDUM ANDAL dan RKL-RPL PT Daesang Ingredients Indonesia

Detikperistiwa.co.id 

Gresik | Jatim | Kepala Desa (Kades) Driyorejo dengan tegas menolak untuk mengikuti rapat penilaian dokumen lingkungan hidup yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui Zoom Meeting. Rapat ini dijadwalkan sesuai dengan surat dari Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK.

Surat tersebut mengundang Kades Driyorejo untuk hadir dalam rapat pada Senin (10/6/24), yang dilakukan secara virtual menggunakan aplikasi Zoom. Rapat tersebut bertujuan membahas penilaian Amdal kepada KPA Jawa Timur serta hasil uji administrasi dan tindak lanjut Andal dan RKL-RPL.

Dalam pernyataannya, Kepala Desa Driyorejo menjelaskan bahwa ia menolak mengikuti rapat tersebut karena merasa metode daring melalui Zoom. Selain itu, Kepala Desa juga menegaskan bahwa Kepala Desa Sumput dan Camat Driyorejo memiliki sikap yang sama.

“Saya tidak akan ikut jika melalui Zoom, karena saya berharap rapat tersebut diadakan secara tatap muka,” jelas Kepala Desa Driyorejo saat ditemui oleh awak media di kantornya pada Senin. 10/06/2024 (dikutip dari Media yang tayang sebelumnya).

Setelah jadwal rapat tersebut, Ghofur, Humas perusahaan, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan informasi terkait perkembangan kegiatan tersebut.

Pada malam harinya, seorang warga yang ditemui di kediamannya, sebut saja Ateng, menyatakan bahwa ia sering merasakan gangguan bising dan bau dari perusahaan.

“Hampir setiap hari ada bising, dan bau kadang-kadang saya rasakan tergantung arah angin. Bau tersebut kurang sedap dan bukan bau yang kami rasakan beda dengan bau yang selama ini saya rasakan,” ujarnya. Senin, 10/6//2024 (Dikutip dari Media yang tayang sebelumnya).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik yang juga diundang dalam rapat. Saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut dan adanya penolakan untuk ikut berpartisipasi dalam rapat tersebut oleh pejabat pemangku wilayah, Kepala DLH menjelaskan bahwa pemberian Persetujuan Lingkungan dalam hal ini adalah kewenangan pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bukan kewenangan DLH kabupaten Gresik untuk pemberian Persetujuan Lingkungan dalam hal ini Andal, tapi kewenangn pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Artinya kita dilibatkan untuk memberi saran masukan, kalau banyak yg tidak setuju dan disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian andalnya. Sayang kalau tidak hadir malah tidak tersampaikan apa yang menjadi permasalahan,” jelasnya pada Selasa (11/6/24).

Adanya salah satu gangguan yang dirasakan warga sebelum rapat dilaksanakan, yakni warga sekitar perusahaan mengalami gangguan bau pada Rabu (5/6/2024), yang sempat membuat resah.

“Bau sudah terasa sejak pukul 15.00, kemudian hilang, dan terasa lebih menyengat pukul 19.00 hingga sekarang,” ujar F, warga terdampak. F melaporkan bau tersebut kepada pihak perusahaan melalui pos satpam.

Terpisah, Ghofur pada saat kejadian gangguan lingkungan tersebut, dikonfirmasi melalui WhatsApp, dan Merespons dengan memerintahkan petugas satpam untuk langsung mengecek lokasi sekitar perusahaan.

“Saya sudah kirim petugas untuk cek ke lokasi,” jawabnya singkat.

Dalam pengecekan tersebut, bau memang terkonfirmasi dan dirasakan oleh petugas yang mengecek ke lokasi. Kemudian petugas memberikan laporan tertulis yang ditandatangani oleh pihak satpam perusahaan dan beberapa warga yang berada di lokasi.

Kemudian Pada Jumat (7/6/2024), pihak perusahaan melakukan pengujian bau di lingkungan sekitar yang dilakukan oleh vendor/tenaga ahli yang didampingi oleh salah satu karyawan perusahaan.

” Proses ini dilakukan selama kurang lebih 1 jam pak. Dan untuk hasilnya biasanya 10 hari kerja pak,” jelas Rozi, petugas Lab, yang didampingi oleh Rafi, staf perusahaan di lokasi.

Situasi ini masih dalam pemantauan untuk memastikan proses penilaian Amdal tetap berjalan sesuai rencana. Warga berharap agar semua pihak yang berkepentingan, termasuk warga terdampak, dilibatkan dalam proses ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg