Kajari Bireuen Launching Program Desa Siaga Anti Korupsi Di Desa Buket Teukueh

Bireuen – detikperistiwa.co.id

Kamis 02 Mei 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melanjutkan program binaan Desa Siaga Anti Korupsi di Desa Buket Teukueh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, bertempat di Kantor Desa

Hadir pada kegiatan launching Desa Siaga Anti Korupsi antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri, S.H.,M.H beserta jajaran, Inspektur Pembantu (Irban) Wil. IV Inspektorat Bireuen Fazlullah, S.T, pihak DPMG, Camat Kota Juang, Keuchik Buket Teukueh beserta Perangkat Desa.

Launching ini merupakan launching kedua dilakukan di tahun 2024 setelah sebelumnya Kajari melakukan Launching di Desa Garot Kecamatan Pandrah, Desa Buket Teukueh merupakan Desa ke-12 yang telah bergabung dalam Program Desa Siaga Anti Korupsi binaan Kejari Bireuen.

Dalam sambutannya Kajari berharap kegiatan ini bukan hanya seremonial semata, dalam membangun Desa diperlukan adanya 3K yaitu Komunikasi, Koordinasi dan kolaborasi. Dengan berjalannya 3K dimaksud Insya Allah segala persoalan yang ada di Desa dapat diselesaikan dengan baik.

Kajari juga menyampaikan kepada masyarakat Desa tentang tugas dan kewenangan Kejaksaan, mulai dari tugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi, sebagai Penuntut Umum, sebagai Pengendali Perkara (Dominus Litis) dan Jaksa sebagai Pengacara Negara.

Kajari sangat mengapresiasi sambutan yang dilakukan pihak Desa Buket Teukuh karena seperti yang diharapkan Kajari Bahwa penyambutan terhadap kehadiran Kajari sedapat mungkin dilakukan secara sederhana

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung RI yang telah membentuk program “Jaksa Jaga Desa” yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dengan melaksanakan suatu kegiatan yang dapat membantu dan berkontribusi kepada masyarakat desa. Selanjutnya desa yang terpilih akan dibina dan diawasi oleh Kejari Bireuen khusunya dalam pengelolaan Dana Desa untuk menjaga agar Desa bebas dari intervensi yang mengganggu kemandirian dan kemajuan Desa.

Kegiatan ini juga bertujuan menjadikan Kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat dan kejaksaan juga mendorong pemerintah daerah agar bersama-sama bersinergi dalam membangun daerah dan berkontribusi terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa sehingga dapat menekan angka Korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.( War.N )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?