Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya

Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya

Langkah evaluasi untuk merespons aspirasi masyarakat

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menginstruksikan penghentian sementara penggunaan sirene dan lampu rotator (strobo) oleh seluruh anggota satuan lalu lintas.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas penggunaan sirene yang dinilai sebagian masyarakat menimbulkan gangguan di jalan raya.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya sedang dievaluasi,” tegas Kakorlantas Polri.

Meskipun demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban, kenyamanan pengguna jalan, serta mencegah penyalahgunaan fasilitas sirene dan strobo oleh pihak yang tidak berwenang.

Oleh : MUJIHARTONO & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *