Kanit Lantas Polsek Kubu, Tindak Tilang 17 Kendaraan Berknalpot Brong

Karangasem | detikperistiwa.co.id

Kanit Lantas Polsek Kubu atas Perintah Bapak Kapolsek Kubu dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban Masyarakat menjelang Natal dan tahun Baru 2024 dalam pelaksanaan giat apel Paginya, menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Raya Pilian, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Kubu. Pada Rabu, (11/12/3024).

 

Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 sepeda motor ditilang karena menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan kelengkapan standar kendaraan, sesuai dengan Pasal 285 ayat 2 UU LLAJ NO 2 Tahun 2009.

 

Razia yang berlangsung pagi hingga siang hari itu didominasi oleh kendaraan milik para pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaknyamanan akibat penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

 

“Operasi ini adalah bagian dari atensi pimpinan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Selain mengantisipasi gangguan seperti penggunaan meriam spiritus, kami juga fokus pada kendaraan berknalpot brong yang kerap menjadi keluhan masyarakat,” ujar Kanit Lantas Polsek Kubu.

 

Sementara itu, Kapolsek Kubu AKP. I Gusti Agung Bagus Suteja, S.IP. M.H., menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat, khususnya para pelajar, untuk mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama. “Kami berharap razia ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih disiplin dan taat aturan,” ungkapnya.

 

Razia ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polsek Kubu,” tutupnya.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg