Sinjai, Sulawesi Selatan – detikperistiwa.co.id
Kanit Regident Samsat Sinjai, Ipda Ramli Maulid, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai agar lebih memperhatikan proses administrasi kendaraan bermotor, khususnya dalam hal jual beli kendaraan bekas.
Menurutnya, masyarakat yang membeli kendaraan bekas, baik roda dua maupun roda empat, wajib segera melakukan proses balik nama guna menghindari dampak negatif di kemudian hari.
Hal tersebut diungkap Kanit Regident Samsat Sinjai saat ditemui di ruangannya, Selasa(27/06/2025).
Ipda Ramli Maulid, dalam keterangannya menekankan pentingnya proses balik nama kendaraan serta pemblokiran data kendaraan yang telah dijual oleh pemilik lama, hal ini dianggap sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pungutan pajak progresif yang lebih tinggi dan potensi masalah hukum, seperti keterlibatan kendaraan dalam tindak pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
“Kami sarankan kepada pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya untuk segera melakukan proses pemblokiran data kendaraan. Hal ini penting agar mereka tidak lagi terbebani pajak tahunan maupun terlibat dalam urusan hukum apabila kendaraan tersebut digunakan oleh pemilik baru untuk tindakan yang melanggar hukum,” ungkap Ipda Ramli.
Lebih lanjut, Kanit Regident Samsat Sinjai ini, juga menjelaskan bahwa proses balik nama kendaraan oleh pemilik baru merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan. Selain menghindari pajak progresif, hal ini juga bertujuan untuk memperlancar administrasi kendaraan, terutama dalam hal pengurusan surat-surat dan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Untuk balik nama, dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB, nota jual beli atau surat keterangan jual beli, serta surat kuasa dari pemilik lama jika memang diperlukan,” jelas Ramli Maulid.
Ipda Ramli juga menyoroti kendaraan bekas yang berasal dari luar daerah. Menurutnya, kendaraan seperti ini perlu segera dimutasikan ke wilayah Kabupaten Sinjai. Selain memudahkan pendataan dan pengawasan, hal ini juga mencegah terkirimnya surat tilang ETLE ke alamat pemilik lama di daerah asal kendaraan tersebut.
“Khusus untuk kendaraan luar daerah, kami sangat sarankan agar segera dimutasikan ke Sinjai. Ini akan menghindarkan dari pajak progresif berlapis dan menghindari kekeliruan dalam pengiriman surat tilang ETLE yang bisa saja dikirim ke alamat lama yang sudah tidak relevan lagi,” tambah Ramli
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Regident ini juga memberikan perhatian terhadap maraknya isu STNK palsu yang kerap mencuat di beberapa daerah.
Ia menegaskan bahwa pihak Samsat Sinjai menerapkan standar pemeriksaan yang ketat terhadap setiap dokumen yang masuk. Setiap berkas diperiksa dengan cermat dan dicocokkan dengan data sistem untuk memastikan keasliannya.
“Setiap berkas yang masuk kami teliti secara menyeluruh. Data kendaraan kami cocokkan dengan fisik kendaraan dan kami verifikasi melalui sistem yang ada, Alhamdulillah hingga saat ini belum pernah ditemukan kasus STNK palsu di wilayah kami. Ini tentu berkat kerja keras dan profesionalisme seluruh petugas kami, baik yang berada di lapangan maupun di loket pelayanan,” tutup Ipda Ramli Maulid.
Dengan imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya proses administrasi kendaraan yang sesuai aturan. Selain menghindari permasalahan hukum, hal ini juga menjadi wujud kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, demi terciptanya ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kabupaten Sinjai dan sekitarnya.(NiarC ).