Jambi – detikperistiwa.co.id
Kepala desa dan perangkat desa sebagai pelayan masyarakat di desa hendaknya bersungguh-sungguh untuk memberi pelayanan terhadap masyarakat sangat mengharapkan adanya peyanan yang prima.
Fungsi kantor kepala desa sebagai pusat pelayan publik di desa,dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat utamanya dalam memproleh pelayanan.selain itu perangkat desa dapat mengoptimalkan kantor desa sebagai pusat pelayanan desa setempat.
Sehingga para kepala desa (kades)beserta Jajarannya,dapat membangun kesadaran untuk aktip menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat di kantor desa masing-masing bukan malah sebaliknya.
Sebagai bentuk keseriusan menjadi pelayan masyarakat,di harapkan para perangkat desa bekerja setiap hari jam kerja efektif di kantor desa,hal itu di harapkan agar dapat memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat,karena kades dan perangkat nya sudah menerima fasilitas dan gaji dari uang negara yang di berikan tugas agar memberi pelayanan terhadap masyarakat,hal itu di lakukan supaya masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang di berikan perangkat desa.
Buruknya pelayanan yang terjadi,menjadi penyebab keluhan warga tak dapat memproleh pelayanan yang baik dan prima.namun kesulitan warga harus kemana melaporkan, sehingga hanya melalui cerita ini awak media mencoba menggali kebenaran cerita dari salah satu warga desa rantau kering yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kantor desa kami ini jarang di buka pak wartawan kalau ada acara tertentu baru di buka jadi percuma pemerintah memberikan insentif kepada kades dan perangkat desa.
Lanjutnya,kami warga desa rantau jering berharap kepada dinas terkait memberi sangsi kepada kades dan perangkat nya supaya ada epek jera bagi perangkat desa yang tidak ngantor,ini hari Senin pak wartawan kantor desa kami terkunci dari luar,”jelasnya.