Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 13,88 Juta Batang Rokok dan 1.715 Liter Minuman Beralkohol (MMEA) Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp21,6 Miliar

Makassar, detikperistiwa.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) bersama empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) memusnahkan barang hasil penindakan di Lapangan BDK Komp.GKN, Senin (15/12/2025).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus langkah nyata melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan, mengganggu persaingan usaha, dan menggerus penerimaan negara.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok dan MMEA ilegal memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar penegakan aturan.

“Penindakan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga memiliki dampak sosial dan fiskal yang signifikan. Barang ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” ujar Djaka.

Ia menambahkan, pengawasan yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami ingin memastikan penerimaan negara dari cukai dapat terjaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik,” kata Djaka.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp21,6 miliar, yang terdiri atas 13,88 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp21,35 miliar, 1.715 liter MMEA ilegal senilai Rp294,04 juta, serta 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 unit Ship Injector Cummins dengan nilai sekitar Rp18,9 juta.

Djaka menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara masif di berbagai wilayah kerja Bea Cukai Sulbagsel.

“Penindakan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran, baik di tingkat Kanwil maupun KPPBC, yang terus meningkatkan intensitas pengawasan di wilayah masing-masing,” jelas Djaka Kusmartata.

Dari Kanwil Bea Cukai Sulbagsel sendiri, tercatat hasil penindakan berupa 2,46 juta batang rokok ilegal, 830,7 liter MMEA ilegal, dan 60 pcs kosmetik ilegal.

Sementara itu, Bea Cukai Makassar menyumbang jumlah terbesar dengan 5,88 juta batang rokok ilegal, yang terdiri dari 5,21 juta batang hasil penindakan langsung serta 668.200 batang dari barang bukti berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, turut dimusnahkan 417 liter MMEA ilegal, 155 pcs kosmetik ilegal, dan 8 unit Ship Injector Cummins.

Hasil penindakan lainnya berasal dari Bea Cukai Parepare sebanyak 2,27 juta batang rokok ilegal dan 347 liter MMEA ilegal, Bea Cukai Kendari 2,01 juta batang rokok ilegal dan 108 liter MMEA ilegal, serta Bea Cukai Malili 1,9 juta batang rokok ilegal dan 12,3 liter MMEA ilegal.

Djaka menegaskan, Bea Cukai Sulbagsel akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas sektor untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Bagian Selatan.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan yang sehat, serta mendukung pertumbuhan industri dan program pemerintah,” tegas Kakanwil DJBC Sulbagsel.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dukungan dan kolaborasi inilah yang menjadi kekuatan utama kami dalam memerangi peredaran barang ilegal,” pungkas Djaka Kusmartata.

Niar Ch