Kapolda Sulsel Ungkap Rangkaian Fakta Baru dalam Kasus Perdagangan Anak: Perantara Medsos hingga Jaringan Jambi

Makassar, detikperistiwa.co.id – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan rangkaian temuan terbaru terkait lanjutan kasus penculikan dan perdagangan anak yang sebelumnya menghebohkan Makassar.

Kasus ini pertama kali mencuat pada awal September 2025, ketika seorang balita bernama Bilqis Ramadhani dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan dalam kondisi trauma.

Dari penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa penculikan tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual beli anak yang melibatkan perantara daring.

Temuan itu kemudian membuka jalan bagi pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Dalam doorstop bersama media, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menegaskan, penyidik kini menelusuri jejaring perantara adopsi ilegal yang beroperasi lintas provinsi dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

Menurut Irjen Djuhandhani, salah satu tersangka perempuan di Makassar diketahui telah memiliki lima anak. Pada 2022–2023, ia menyerahkan tiga anak kandungnya kepada orang tak dikenal untuk diadopsi dengan imbalan hanya Rp300 ribu per anak.

“Masih kita dalami siapa yang mengadopsi dan bagaimana prosesnya. Tersangka adalah warga Makassar dan kini masih merawat dua anaknya, yang sementara dititipkan Pemkot Makassar,” ujarnya.

Penyidikan kemudian merembet ke jaringan yang lebih luas. Seorang tersangka lain asal Sukoharjo diduga aktif menjadi perantara adopsi ilegal melalui media sosial.

Pada Agustus lalu, ia menjadi penghubung dua transaksi adopsi bayi dari ibu kandung di Jakarta dengan imbalan Rp1 juta hingga Rp1,3 juta per anak.

Jaringan ini terbentang hingga Jambi. Tersangka berinisial MA, berdomisili di Jambi, disebut sebagai pembeli sekaligus penjual kembali anak kepada kelompok tertentu di wilayah tersebut melalui pelaku lain berinisial L.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sepanjang Agustus–September 2025, MA terlibat dalam sedikitnya tujuh transaksi jual beli anak

.Ia membeli bayi dari ibu kandung dengan harga Rp16 juta–Rp22 juta, lalu menjualnya kembali seharga Rp26 juta–Rp28 juta.

Pengembangan kasus juga mengarah pada tersangka lain berinisial AS, yang disebut menggunakan jasa seorang sopir untuk mengirimkan anak-anak ke Jambi.

Total terdapat sembilan anak dalam rangkaian transaksi yang melibatkan kelompok ini.

Kapolda Irjen Djuhandhani menyebut, Bareskrim Polri dan Polda Sulsel telah melakukan koordinasi khusus terkait temuan tersebut. Ia memastikan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.

“Kami sedang mendalami jejaringnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di Sukoharjo, Yogyakarta, maupun Jakarta. Jika proses penangkapan sudah selesai, semuanya akan kami sampaikan,” tegasnya.

Menurut Kapolda, skala kasus ini sangat serius karena melibatkan ibu kandung, perantara daring, hingga kelompok penampung di luar Sulawesi.

“Setiap pelaku akan kami kejar sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyidik memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka maupun korban akan bertambah, seiring pendalaman terhadap seluruh mata rantai perdagangan anak lintas daerah tersebut.

Niar Ch