Bener Meriah, 23 April 2025 — Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama (PJU) dan para Kapolsek jajaran Polres Bener Meriah, yang digelar di Lapangan Tribrata Mapolres Bener Meriah.
Upacara yang turut dihadiri oleh Wakapolres Pejabat Utama Polres para personel, Bhayangkari, menandai rotasi kepemimpinan di beberapa posisi strategis, yakni Kasat Samapta, Kasat Lantas, dan tujuh Kapolsek di wilayah hukum Polres Bener Meriah.
Adapun pejabat yang melaksanakan sertijab antara lain:
1. Kasat Samapta dari AKP Hilmi, S.H. kepada IPTU Zulkarnain, S.H.
2. Kasat Lantas dari IPTU Muh Berny, S.Tr.K. kepada IPTU Syafaruddin, S.H.
3. Kapolsek Wih Pesam dari IPTU Saufuddin M kepada IPTU Zahrul.
4. Kapolsek Bukit dari IPDA T. Buchari, S.H. kepada AKP Selode Ilen, S.E.
5. Kapolsek Bandar dari IPDA Gunawan.AD, S.H. kepada IPTU Dede Muerdani, S.H.
6. Kapolsek Syiah Utama dari IPTU Erfin Musa kepada IPDA Agus Suryadi, S.H.
7. Kapolsek Pintu Rime Gayo dari IPDA Agus Suryadi, S.H. kepada AKP Suci, S.H.
8. Kapolsek Mesidah dari IPDA Turino kepada IPTU Kemat, S.H.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan proses yang wajar dan penting dalam organisasi Polri sebagai bagian dari dinamika serta pembinaan karir personel. “Mutasi ini bukan hanya sekadar pergantian posisi, tetapi juga sebagai penyegaran institusi agar terus berinovasi dan siap menghadapi tantangan tugas ke depan,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah dari Allah SWT dan negara, yang harus dijalankan dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab, dan dedikasi. Ia berharap kehadiran para pejabat baru dapat menumbuhkan semangat baru dalam membangun institusi Polri yang semakin profesional, solid, dan dekat dengan masyarakat.
Usai upacara sertijab, kegiatan dilanjutkan dengan acara Kenal Pamit di Aula Utama Endra Dharma Laksana, sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi kepada pejabat lama serta penyambutan hangat kepada para pejabat baru.
Rotasi ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/122/IV/2025 tanggal 7 April 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Aceh.