Polres Demak– detikperistiwa.co.id Menyasar bengkel di Kab. Demak, Personil Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Demak mensosialisasikan larangan pemasangan knalpot brong.
“Kami imbau pemilik bengkel agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong, karena dampaknya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat”, Kata Kasat Lantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani,STK,SIK,CPHR, Jum’at (5/1/2024).
Sosialisasi dilakukan dalam rangka mewujudkan Kamtibcarlatas di Kabupaten Demak serta menjamin kenyamanan masyarakat.
“Terhadap pemilik bengkel otomotif, agar tidak menerima modifikasi knalpot brong yang menimbulkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan,” terangnya.
Upaya sosialisasi dilakukan dalam beberapa hari ini tidak hanya menyasar bengkel tapi juga toko onderdil.
Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya, SH,SIK,MT menambahkan jajarannya telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong.
Penindakan yang dilaksanakan selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Ia kembali menegaskan, memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009.
“Harapannya adalah kabupaten Demak aman dan nyaman serta zero knalpot brong,” tandasnya.
Bid Humas Polres Demak
Mujihartono kaperwil jateng