Lhokseumawe – detikperistiwa.co.id
Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, SE, bersama Danramil 16/Banda Sakti, Kapten Arm Junaidi, dan Camat Banda Sakti, Yuswardi SKM, MSM, menyelenggarakan sosialisasi mengenai Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 terkait 18 perkara yang dapat diselesaikan secara adat di gampong. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Keuchik Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (22/10/2024) pukul 10.00 WIB.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 30 orang, termasuk perangkat desa dan masyarakat Gampong Keude Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui adat gampong merupakan langkah penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat dan meredam konflik di tingkat lokal.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar mengatakan, Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 memberikan kewenangan bagi gampong untuk menyelesaikan perselisihan, terutama dalam 18 jenis perkara yang diatur. Mulai dari perselisihan rumah tangga, pencurian ringan, hingga pelanggaran adat tentang pertanian dan hutan, semuanya dapat diselesaikan melalui musyawarah adat.
Qanun ini, sebut IPTU Zul Akbar, juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Adat, yang menguatkan posisi gampong sebagai lembaga yang mampu menyelesaikan sengketa secara damai dan bermartabat.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin paham tentang peran adat dalam penyelesaian konflik dan semakin mengedepankan musyawarah untuk menjaga keharmonisan di lingkungan masing-masing, pungkasnya.