Bitung Sulut – detikperistiwa.co.id
Sidang putusan terhadap terdakwa Arjuna Monoarfa dalam kasus dugaan pencabulan kini tertunda lagi, dalam hal tersebut Hakim Ketua dalam melanjutkan gelar perkara yang sudah masuk pada sidang putusan kembali di tunda oleh PN Bitung, dengan alasan salah satu hakim sedang dinas luar melakukan sidang di melonguane kepulauan talaud selama beberapa hari.
sehingga dipastikan sidang ditunda dan akan di laksanakan pada tanggal 7 oktober 2025
sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan sejumlah awak media sehingga para sejumlah wartawan bertanya kepada juru bicara pengadilan bitung bapak Erfan Afandi, SH tentang adanya penundaan terkait dibatalkan sidang putusan pada hari selasa 30 september 2025,
sehingga dalam hal tersebut jubir PN Bitung Erfan Afandi, SH menjelaskan adanya penundaan putusan sidang pidana terhadap terdakwa Arjuna Monoarfa di sebabkan dengan adanya tugas luar salah satu hakim dalam perkara tersebut,
karena sedang melakukan persidangan di kabupaten melonguane kepulauan talaud Sulawesi Utara urainya.
di sisi lain dalam sesi wawancara oleh sejumlah wartawan kepada kuasa hukum dari terdakwa Arjuna Monoarfa Bapak Timothy Haniko,SH mengatakan penundaan ke dua kali oleh PN Bitung dilakukan karena salah satu majelis hakim sedang menjalankan tugas luar,
sehingga hal tersebut diperkuat oleh juru bicara PN Bitung Erfan Afandi,SH, sehingga dengan alasan tersebut majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan Arjuna Monoarfa pada tanggal 7 oktober 2025 mendatang ungkap kuasa hukum Arjuna Monoarfa kepada sejumlah wartawan.
Timothy juga mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan ia juga berharap sidang pada tanggal 7 oktober nanti dapat benar-benar terlaksana tanpa hambatan, sehingga perkara yang menjerat kliennya dapat segera mendapatkan kepastian hukum.
di sisi lain orang tua terdakwa Arjuna Monoarfa bapak Rusdi Monoarfa mengatakan “sebagai orang tua kami berharap kasus ini segera terselesaikan dan anak kami dapat bebas murni dari tuduhan pelecehan seksual dalam kasus yang sedang di jalaninya di PN Bitung, ungkapnya.