Selama hampir tiga jam persidangan berlangsung, jaksa memaparkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli yang menyoroti kualitas pekerjaan fisik di lapangan. Paparan itu diharapkan memberi gambaran menyeluruh kepada majelis hakim mengenai dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Perkara ini menyeret empat nama sebagai terdakwa, yakni Ahmadul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ali Fikri sebagai pemilik perusahaan, Samsul Hakim yang disebut terlibat dalam penggunaan perusahaan, serta Mansur sebagai pelaksana teknis proyek. Keempatnya mengikuti jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli sebelum memasuki tahap pemeriksaan diri mereka masing-masing.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Galang Hermawan, S.H., menyampaikan bahwa keterangan ahli menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi pembuktian. Setelah agenda tersebut rampung, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan terdakwa pada Jumat, 27 Februari 2026 mendatang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara ini secara profesional dan terbuka. Ia memastikan publik akan terus mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.(win)