Denpasar | detikperistiwa.co.id
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., Kabid Propam Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., M.H, serta Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi S.I.K., mewakili Kabid Humas dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang S I.K., M.H., Konfrensi Pers di Loby Mapolda, senin 30/3/2026.
Pada kesempatannya Kapolda menyampaikan atas keberhasilan Polda Bali dan Polresta Denpasar dalam mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina. IK (28).
Kapolda mengungkapkan Kronologi kejadian dan penemuan jasad, Peristiwa bermula pada hari Minggu malam, 15 februari 2026 di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran, Korban (IK) diculik oleh sekelompok orang saat sedang mengendarai sepeda motor Ninja miliknya.
Laporan resmi atas kejadian tersebut diterima Polsek Kuta Selatan keesokan harinya, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Bali dengan Polresta Denpasar.
Gerak cepat Tim membuahkan hasil dan titik terang muncul dari analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa para tersangka, dimama Polisi menemukan bercak darah yang identik dengan DNA korban di beberapa lokasi, termasuk di dalam mobil Avanza yang disewa tersangka dan di sebuah vila di daerah Munggu,” ungkap Kapolda.
Irjen Pol Daniel mengatakan, Puncak dari kasus memilukan ini terjadi pada 26 Februari 2026, ketika warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di muara sungai wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar. Berdasarkan uji Lab Forensik, potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai IK (korban penculikan).
Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi inten dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama, mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, 1 orang WNA sudah kita amankan dan saat ini ditahan di Imigrasi, sedangkan 6 orang lainnya yang masuk daftar “Red Notice” diantaranya: NP (Rusia), SM (Rusia), DH (Ukraina), VN (Ukraina), RM (Ukraina) dan VA (Kazakhstan).
Untuk mengelabui petugas para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan. Motif utama di balik aksi keji ini masih kita dalami,” jelas Kapoda.
Daro kejadian tersrbut Polisi saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya:
• 2 unit mobil (Avanza hitam DK 1373 FAF dan Avanza silver DK 1822 QH) yang berisi bercak darah korban.
• 2 unit sepeda motor (Xmax dan Ninja milik korban).
• 9 unit Flashdisk berisi rekaman CCTV keterlibatan para tersangka.
• 3 buah alat pelacak GPS kendaraan.
Atas perbuatannya Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun”.
Polda Bali telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan “Red Notice” agar keenam tersangka dapat segera ditangkap di luar negeri dan diproses secara hukum di Indonesia. Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat resmi ke kedutaan masing-masing Negara asal tersangka,” ujar Kapolda.
Terimakasih kepada warga yang telah membantu dalam penemuan potongan tubuh di seputaran pantai ketewel dan Polda Bali akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan WNA di Pulau Dewata.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindak kriminal dan segala aktivitas mencurigakan atau tindak pidana lainnya, termasuk Narkoba maupun judi online yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar. Mari bersama kita jaga situasi Kamtibmas agar Bali yang kita cintai tetap ajeg, aman dan damai,” tutup Irjen Pol Daniel.
Sby


