Kasus Penembakan CP dan Pembakaran 13 Rumah di Sapiria–Borta, Polda Sulsel Amankan 7 Pelaku

Makassar, detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan memaparkan perkembangan terbaru rangkaian bentrok dua kelompok di Kampung Sapiria dan Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Makassar. Bentrokan itu menewaskan satu warga dan membakar 13 rumah. Polisi memastikan 1 pelaku penembakan dan 6 pelaku pembakaran telah diamankan.

Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Utama Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025) yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono serta Plt Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Muhammad Ridwan.P

Adapun eristiwa yang bermula pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 20.00–20.30 Wita di Pekuburan Beroangin, Jalan Pannampu.

Dua kelompok warga Sapiria dan Borta terlibat perang kelompok menggunakan batu, busur, senjata rakitan, hingga senapan angin.

Di tengah bentrokan, seorang warga Sapiria berinisial CP (43) tertembak senapan angin. Keluarga membawa CP ke Rumah Sakit Akademis.

Pada 18 November 2025 pukul 09.30 Wita, CP dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani operasi.

“Peristiwa penembakan itu menimbulkan korban jiwa. Pelaku sudah kami tangkap,” ujar Didik.

Polisi menetapkan CB (36) sebagai tersangka penembakan. Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu senapan angin Predator Airguns, satu ponsel Oppo Find N2 Flip, dan satu butir peluru mimis.

Adapun pelaku CB dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Situasi kembali memanas usai pemakaman korban pada 18 November pukul 13.00 Wita. Sekitar pukul 14.30 Wita, kelompok pendukung korban melakukan serangan balasan ke wilayah Sapiria–Borta.

“Penyerangan itu mengakibatkan 13 rumah terbakar. Enam pelaku pembakaran sudah kami amankan,” kata Didik.

Keenam pelaku pembakaran masing-masing berinisial RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16). Mereka dijerat Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55–56 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menegaskan bahwa bentrokan ini memiliki pola unik karena adanya hubungan kekerabatan antara pihak yang bertikai.

“Korban masih memiliki hubungan famili dengan pelaku dari kelompok seberang. Ini membuat dinamika konflik lebih kompleks,” ujar Setuadi.

Ia menjelaskan bahwa peran para pelaku beragam, mulai dari eksekutor pembakaran, pembawa kendaraan, hingga pencetus serangan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain.

“Kami menangani perkara ini secara scientific investigation, termasuk pemeriksaan balistik, digital forensik, dan rekonstruksi peran setiap tersangka,” kata Setiadi.

Dalam kesempatan itu, Setiadi juga menyinggung insiden penembakan pelajar di wilayah Lembo pada Jumat lalu. Ia menyebut penyidik masih menelusuri asal senjata, jenis peluru, dan dugaan motif.

“Pelurunya sementara diuji di laboratorium. Banyak faktor pemicu yang masih kami buka, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan tertentu,” jelas Setiadi.

Kabid Humas Didik Supranoto juga menambahkan, Untuk mencegah bentrokan susulan, Polda Sulsel menurunkan pasukan tambahan.

“Kami turunkan dua kompi Brimob dan mendapat tambahan satu kompi dari Jakarta,” ungkap Didik.

Selain itu, fungsi reserse, narkoba, intelijen, dan Binmas diterjunkan untuk memetakan potensi konflik lanjutan, termasuk dugaan keterlibatan peredaran narkoba di dua wilayah tersebut.

Dua pelaku pembakaran diketahui masih berstatus pelajar. Didik kembali mengingatkan peran keluarga dalam mencegah keterlibatan anak dalam aksi kekerasan.

“Banyak yang masih sekolah. Kami minta orang tua mengawasi, membimbing, dan tidak membiarkan anak ikut aksi kekerasan,” tegas Didik.

Polda Sulsel memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan profesional dan terbuka.

“Setiap perkembangan, termasuk motif lengkap dan peran tambahan, akan kami sampaikan setelah penyidikan final,” tutup Didik.

Niar Ch