Kasus Penggelapan Motor di Pallangga Berakhir Damai, Polisi Pastikan Proses Sesuai Hukum

Gowa,Sulsel,detikperistiwa.co.id – Polsek Pallangga menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang sempat disorot publik.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah mahasiswa menyoroti dugaan pelepasan tersangka dalam perkara gadai motor ilegal di wilayah Pallangga.

Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Kapolsek Pallangga AKP Muh Ali, SH, MM menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang sah.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Para terlapor telah mengembalikan kendaraan milik korban, dan pelapor secara resmi mencabut laporannya,” ujar AKP Muh Ali, Minggu (09/11/2025).

Selain itu, kedua pihak juga telah menandatangani surat kesepakatan damai yang menjadi dasar hukum penghentian penyidikan.

Polisi menyebut, kendaraan yang menjadi objek perkara masih memiliki tanggungan di perusahaan pembiayaan. Faktor ini turut memperkuat pertimbangan penyidik dalam menghentikan kasus.

Kapolsek AKP Muh Ali, SH, MM memastikan, keputusan penghentian penyidikan tidak diambil secara sepihak.

Semua langkah dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui kajian mendalam oleh penyidik.

“Prosesnya tetap profesional dan transparan. Kami pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini,” tegas Muh Ali.

Meski kasus berakhir damai, Polsek Pallangga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik gadai kendaraan tanpa dokumen resmi.

Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran gadai cepat yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jika menemukan praktik serupa, sebaiknya segera dilaporkan kepada polisi agar dapat ditangani sesuai ketentuan,” kata Muh.Ali.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar memahami risiko hukum dalam transaksi gadai kendaraan tanpa kejelasan status kepemilikan.

Kapolsek Pallangga AKP. Muh.Ali,SH,MM berharap penyelesaian kasus secara damai ini dapat menjadi contoh penerapan keadilan restoratif, di mana penyelesaian dilakukan tanpa mengabaikan unsur hukum dan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.