Kedua Paslon Bupati Majalengka Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Majalengka – detikperistiwa.co.id

Setelah proses pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka sampai verifikasi berkas, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka menyatakan bahwa kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka untuk Pilkada tahun 2024, Karna Sobahi-Koko Suyoko dan Eman Suherman-Dena Muhammad Ramdhan belum memenuhi syarat (BMS).

“Kedua Paslon dipersilahkan memperbaiki dan melengkapi berkas pendaftaran, Kata Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Andhi Insan Sidieq, Jumat (06/09/24).

Perbaikan Pasangan Calon ini kata dia dimulai hari ini Jumat tanggal 6 September sampai dengan pada hari Minggu tanggal 8 September 2024.

“Pihaknya meminta tim dari Pasangan Calon agar memaksimalkan waktu yang tersedia untuk memperbaiki dan melengkapi berkas administrasi sesuai dengan PKPU no 1229 tahun 2024,”tuturnya.

Masih kata dia, perbaikan ini hanya satu kali sehingga waktu yang ada harus dimaksimalkan sehingga syarat akan terpenuhi.

Kemudian, tambah dia KPU Kabupaten Majalengka akan langsung meneliti hasil perbaikan mulai tanggal 8-13 September 2024.

Pada akhirnya KPU Majalengka akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka pada tanggal 22 September 2024.

Disampaikan pula untuk hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani kedua pasangam calon mampu untuk menjalankan tugas dan NAPZA dengan hasil negatif dan tidak terindikasi. (Aboen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg