Kejagung Sita Paspor Direktur Smelter Timah CV Venus Inti Permata Hasan Thjie

Kejagung Sita Paspor Direktur Smelter Timah CV Venus Inti Permata Hasan Thjie

detikperistiwa.co.id

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Toni Tamsil (TT) alias Akhi di Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang, karena melakukan Obstruction of Justice kasus timah di Bangka. Dok. istimewa

TEMPO.CO, Pangkalpinang – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita paspor milik Direktur CV Venus Inti Permata (VIP) Hasan Thjie alias Ashin alias ShinShin. CV VIP merupakan perusahaan peleburan (smelter) timah yang saat ini sedang disidik Kejagung terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Penyidik Kejagung menitipkan tiga paspor yang diduga terkait dengan penanganan perkara atas nama Hasan Thjie, Suyatno dan Liu A Sak. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Muhammad Bakri membenarkan pihaknya telah menerima titipan penyitaan paspor dari penyidik Kejagung tersebut.

“Betul ada penitipan paspor oleh penyidik Kejagung ke kami. Ada tiga paspor yang dititipkan. Terkait siapa saja namanya, mohon maaf kami belum bisa memberikan informasi karena ini bersifat rahasia,” ujar Bakri, Kamis, 1 Februari 2024.

Bakri menuturkan penitipan paspor berdasarkan dokumen serah-terima dari Kejagung terkait dengan tindak pidana khusus yang sedang diselidiki. “Kami hanya menerima penitipan saja. Belum ada pencekalan terhadap yang bersangkutan. Namun jika paspor ada di kami, otomatis yang bersangkutan tetap tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar dia.

Menurut Bakri, pihaknya berencana akan mengembalikan paspor tersebut karena penitipan itu bersifat sementara dan akan habis masa waktu penitipan. Sementara, kata dia, pihaknya belum ada informasi dari Kejagung apakah penitipan tersebut akan diperpanjang. “Tapi kami belum tahu juga apakah usulan perpanjangan penitipan paspor tersebut dilakukan penyidik Kejagung langsung ke direktorat. Sementara kalau di Imigrasi Pangkalpinang belum ada usulan perpanjangan,” ujar dia

Melansir Mode One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hasan Thjie tercatat sebagai Direktur CV Venus Inti Permata. Perusahaan yang tercatat dengan nomor kode 13743 tersebut beralamat di Jalan Hamidah nomor 61 RT 001 RW 003 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. Perusahaan yang dimiliki pengusaha yang dijuluki Raja Timah bernama Tamron alias Aon itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor 188.4/096/ESDM/DPMPTSP/2020 dengan tahapan kegiatan melakukan operasi produksi.

Kementerian ESDM mencatat kode wilayah IUP CV VIP dengan 3119032112014009 untuk komoditas timah di lahan seluas 400 hektar di Kabupaten Bangka Selatan dan telah berlisensi tahapan CNC-17 dengan tanggal berakhir IUP pada 2 April 2025 mendatang.#ptysht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg