JAKARTA ll detikperistiwa.co.id ll Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana manipulasi atau pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak pada periode 2016–2020 yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai pajak di lingkungan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Selasa (25/11/2025).
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
SU, Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI;
BNDP, Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami peran serta mengetahui informasi terkait dugaan praktik manipulasi atau pengecilan kewajiban pembayaran pajak sejumlah wajib pajak yang terjadi sepanjang tahun 2016 hingga 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara agar proses penanganan kasus dapat segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.
Puspenkum Kejaksaan Agung: Tri Sutrisno, S.H.,M.H.




