Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Tol Japek

Detikperistiwa.co.id – Jakarta –

Pada Senin, 9 September 2024, Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Ketiga saksi yang diperiksa adalah:

1. SS, Direktur Operasional PT Jasamarga pada periode Mei 2019.

2. PW, Anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi, dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen.

3. PRJ, Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC (dari Km 9 Simpang Susun Cikunir hingga Km 17 Bekasi Timur).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka DP, serta untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

(M. Aqil Bahri, S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg