Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menahan mantan Bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono berinisial HS (35) atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.

Dok.Https//detikperistiwa.co.id

Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menahan mantan Bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono berinisial HS (35) atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Epi Paulin Numberi di Batang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka diketahui memanfaatkan posisinya sebagai bendahara merangkap operator sistem keuangan desa (Siskeudes) untuk memindahkan dana desa ke rekening pribadinya.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Batang, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp354 juta,” katanya.

Dana yang disalahgunakan HS seharusnya digunakan untuk berbagai program penting desa seperti pembangunan infrastruktur, insentif RT/RW, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga honor guru TPQ dan PAUD.

Ia yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal mengatakan penetapan HS sebagai tersangka diumumkan dalam surat bernomor PR-01/M.3.40.2/Dip.4/06/2025.

Pada surat tersebut, Kejari Batang menyatakan bahwa HS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatan dan akses sistem keuangan desa yang seharusnya hanya dimiliki oleh sekretaris desa.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika uang hasil korupsi digunakan untuk melunasi atau membayar hutan pinjaman online. Selain itu, juga untuk foya-foya di karaoke yang ada di Semarang,” katanya.

Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk keperluan penyidikan, HS ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang

Penulis: Agung

Dilansir Dari : antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg