Bener Meriah – detikperistiwa.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Pintu Rime Gayo Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Kamis, 29 Januari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bener Meriah setelah tim penyidik memperoleh dan menilai alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Nomor: PRINT-01/L.1.30/Fd.1/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui keterangan resminya menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDESMA Kecamatan Pintu Rime Gayo yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola keuangan yang baik, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, tim penyidik menetapkan Ilham Iskandarsyah, S.T. (inisial II) selaku Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE) sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dalam pengelolaan serta penggunaan dana BUMDESMA, sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan tujuan pendirian BUMDESMA dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Amarullah (inisial A) selaku rekanan sekaligus pelaksana lapangan sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual dan peraturan perundang-undangan, serta berperan aktif dalam terjadinya penyimpangan pengelolaan dana BUMDESMA.
Berdasarkan hasil perhitungan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.442.527.498 atau sekitar Rp1,44 miliar.
Terhadap para tersangka, tim penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. Sementara secara Subsider, dikenakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik saat ini belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya permohonan dari pihak keluarga serta kondisi kesehatan salah satu tersangka yang memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan ring, sebagaimana keterangan medis dari Rumah Sakit Datu Beru.
Kejari Bener Meriah menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan tindakan hukum lanjutan sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan.
Pers rilis ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bener Meriah.(#)


