Keluhan Masyarakat Aceh Timur Terkait Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

Aceh Timur | Detik peristiwa.co.id

PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan.

Melalui PSR, produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru. BPDPKS ditugaskan untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana sawit untuk meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia. Penyaluran dana sawit didasarkan pada Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 yang di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit. Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pada sebuah media online di tahun 2023 yang lalu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono menyoroti mengenai masih rendahnya realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang masih di bawah target. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyebutkan capaian Program PSR tahun 2022 yakni 30.700 hektar, sementara targetnya adalah 180.000 hektar. Karena itu, ia meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendongkrak realisasi Program PSR tersebut.

“Saya ingin mendengar permasalahan mengenai peremajaan sawit rakyat, catatan kami ini realisasinya sangat-sangat jauh di bawah target. Masalah peremajaan sawit rakyat ini banyak ditemukan kesulitan-kesulitan teknis, khusus yang dialami oleh para petani sawit rakyat,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi IV Dengan Menteri Pertanian beserta jajaran di Gedung Nusantara, Senayan saat itu.

Ada beberapa hal yang membuat para petani sawit masih enggan untuk mengikuti Program PSR, seperti mengenai legalitas lahan dan juga peraturan-peraturan mengenai administrasi lahan sawit rakyat yang sulit teridentifikasi. Sehingga membuat masyarakat enggan untuk melakukan permohonan peremajaan lahan sawitnya.

Penulis beserta tim, mencoba melakukan konfirmasi dan kordinasi ke beberapa kelompok masyarakat (Koperasi) terkait tidak terealisasi nya permohonan mereka, serta tidak terpenuhi nya permohonan mereka seperti yang mereka harapkan, contohnya permohonan 100 Ha yang disetujui 50 Ha, bahkan ada juga yang sudah terealisasi tetapi sampai satu tahun anggaranny tidak terealisasi sampai 100 persen.

Hasil temuan ini tim berencana akan melakukan kordinasi ke pihak terkait seperti kadis perkebunan, ketua DPRK Aceh Timur dan Bupati Aceh Timur terkait adanya keluhan masyarakat terhadap proses program PSR di kabupaten Aceh Timur dan tidak berkemungkinan laporan keluhan masyarakat ini akan kita teruskan ke dirjen kementerian Pertanian RI. Karena Aceh salah satu dari enam provinsi yang mengajukan areal yang luas pada program PSR di Kementerian diantaranya Provinsi Aceh, Sumbar, Sumut, Sumsel, Riau dan Kaltim.

Bahkan terindikasi adanya dugaan pungli dan biaya administrasi menjadi salah satu faktor x, sehingga rendahnya kualitas hasil program PSR. Bahkan terkait adanya biaya tak terduga dalam proses pengurusan juga menjadi salah satu penyebab masyarakat membatalkan permohonannya. Keluhan masyarakat ini bahkan sudah pernah ditayangkan di salah satu media online terkait adanya pungli pada program PSR di kabupaten Aceh Timur. Untuk itu peran serta pemerintah sebagai sosial kontrol dalam sebuah program kemasyarakatan harus dijalankan secara serius, profesional dan independen.

Pemerintah Daerah sebagai perpanjangan tanganan dari pemerintah pusat, untuk itu harapan pemerintah pusat terkait pemangkasan birokrasi semoga tersampaikan ke daerah. Birokrasi yang panjang sehingga menjadi masyarakat awam mengambil sikap jalan pintas yaitu melakukan pengurusan dengan perantara atau pihak ketiga. Bila itu terjadi sebuah kemustahilan pelaksanaan proses administrasi tidak berbuntut mengunakan anggaran. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg