Makassar,detikperistiwa.co.id – Program Polantas Menyapa yang digaungkan Ditlantas Polda Sulsel tak sekadar slogan. Di lapangan, sejumlah Polwan Ditlantas turun langsung membantu wajib pajak yang terkendala blokir STNK akibat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kantor Samsat Mappanyukki, Makassar.
Pendekatan ini juga sejalan dengan semangat program unggulan Polantas Mappatabe, yang mengedepankan pelayanan santun, humanis, dan solutif kepada masyarakat.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Siska Dwi Marita Susanti, saat di konfirmasi menegaskan, kehadiran Polwan di Samsat Mappanyukki merupakan bentuk pelayanan humanis kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang kendaraannya terblokir karena terekam kamera ETLE.
“Melalui program Polantas Menyapa, personel Polwan kami membantu wajib pajak untuk berkoordinasi dengan petugas ETLE yang ada di Samsat, khususnya bagi yang kendaraannya terkena capture ETLE karena melakukan pelanggaran di jalan raya,” ujar AKBP Siska, Kamis (12/2/02026).
Ia menjelaskan, banyak masyarakat yang datang ke Samsat Mappanyukki untuk membayar pajak tahunan, namun tidak dapat melanjutkan proses karena status kendaraan terblokir akibat belum menyelesaikan tilang elektronik.
Dalam kondisi tersebut, Polwan Ditlantas hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus mengarahkan wajib pajak agar menyelesaikan kewajiban tilang terlebih dahulu sebelum pembayaran pajak dapat diproses.
Pendampingan ini merupakan implementasi nyata Polantas Mappatabe, di mana petugas tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan edukasi dan solusi secara persuasif.
“Apabila kendaraan terblokir karena ETLE, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan biaya tilang ETLE terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tegas Siska.
AKBP Siska menambahkan, langkah ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum yang terintegrasi antara sistem ETLE dan administrasi registrasi kendaraan bermotor.
Menurutnya, integrasi tersebut bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus memastikan kepatuhan administrasi kendaraan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih tertib di jalan raya guna menghindari sanksi tilang elektronik yang berdampak pada layanan administrasi.
“Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas. Karena setiap pelanggaran yang terekam ETLE akan berdampak pada proses administrasi kendaraan, termasuk saat membayar pajak,” jelas Siska.
Program Polantas Menyapa sendiri merupakan pendekatan pelayanan proaktif, di mana personel tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif memberikan pendampingan dan solusi kepada masyarakat di titik-titik pelayanan publik seperti Samsat Mappanyukki.
Konsep tersebut selaras dengan nilai “Mappatabe” yang diusung Ditlantas Polda Sulsel, yakni menghadirkan pelayanan yang beretika, menghargai masyarakat, namun tetap konsisten dalam penegakan hukum.
Dengan pola ini, Ditlantas Polda Sulsel berharap pelayanan semakin transparan, humanis, dan tetap tegas dalam penegakan aturan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di bidang lalu lintas.(niar Ch)


