Tangerang,detikperistiwa.co.id –
Kepala Desa Kohod, Arsin SH, Bin Asip, secara tegas membantah sejumlah pernyataan yang dilontarkan oleh tokoh publik, Said Didu, melalui media sosial. Pernyataan Said Didu yang dinilai meresahkan masyarakat ini terutama menyangkut isu nelayan dan transaksi jual beli lahan di wilayahnya.
Dalam keterangan persnya, Senin (9/9/2024), Arsin menjelaskan bahwa tudingan Said Didu mengenai gangguan terhadap aktivitas nelayan sama sekali tidak berdasar. “Tidak pernah ada larangan atau gangguan terhadap nelayan di desa kami. Mereka tetap bisa melaut dengan nyaman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arsin juga membantah tudingan mengenai transaksi jual beli lahan dengan harga yang jauh di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Ia menunjukkan bukti-bukti berupa Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang menunjukkan bahwa semua transaksi jual beli lahan di atas NJOP.
“Saya seringkali mendampingi pemilik lahan saat bertransaksi dengan pengembang. Semua harga jual di atas NJOP. Tudingan bahwa warga dirugikan dalam transaksi ini adalah tidak benar,” tegas Arsin, seraya menunjukkan bukti SPPT yang dibawanya.
Arsin menduga bahwa informasi yang beredar di media sosial, khususnya YouTube, telah disalahartikan oleh masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu melakukan cross-check terhadap kebenaran suatu berita.
“Saya siap bertanggung jawab atas semua pernyataan saya. Kapan saja, nelayan maupun warga yang menjual lahan bisa dimintai keterangan. Bukti-bukti transaksi yang menguntungkan warga juga sangat jelas,” pungkasnya.
Transaksi Jual Beli Lahan di Atas NJOP
Mengenai transaksi jual beli lahan di wilayahnya Desa Kohod khususnya, yang diduga dilakukan dengan harga di bawah nilai pasar. Kades Arsin menegaskan bahwa semua transaksi yang terjadi selama masa jabatannya dilakukan di atas NJOP, bahkan jauh di atasnya.
Detail:
* Harga Transaksi: Kepala desa menyatakan bahwa harga jual beli lahan yang terjadi di desanya rata-rata jauh di atas NJOP yang berlaku, yakni Rp103.000 per meter persegi. Sementara harga jual masyarakat ke pengembang berkisar Rp150.000 – Rp200.000
* Bukti Transaksi: Arsin juga menyebutkan bahwa memiliki bukti-bukti fisik berupa Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang menunjukkan nilai transaksi yang sebenarnya. Bukti-bukti ini dapat dijadikan dasar untuk mengkonfirmasi kebenaran klaimnya.
Kepala desa menyatakan bahwa dirinya seringkali menjadi perantara antara pemilik lahan dan pengembang. Selain itu, beliau juga melibatkan saksi-saksi seperti nelayan dan warga setempat yang dapat memberikan kesaksian mengenai harga transaksi yang sebenarnya.(DHON/ Rom)